Tidak Miliki IMB, DTRB Segel Rumah di Kompleks Depag

MAKASSAR, LINKSULSEL.COM – Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar melakukan
penyegelan bangunan rumah tinggal permanen milik Ibu Zakira di Kompleks Departemen Agama (Depag) Blok A Nomor 3.

Bacaan Lainnya

Kepala DTRB Kota Makassar, Ahmad Kafrawi menjelaskan, Selasa (16/10), jika DTRB melakukan penyegelan lantaran rumah tersebut direnovasi dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Editor : Heny

Pos terkait

http://linksulsel.com/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-09-at-17.01.041-1.jpeg

Tinggalkan Balasan