
MAKASSAR, LINKSULSEL.COM – Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar melakukan
penyegelan bangunan rumah tinggal permanen milik Ibu Zakira di Kompleks Departemen Agama (Depag) Blok A Nomor 3.
Kepala DTRB Kota Makassar, Ahmad Kafrawi menjelaskan, Selasa (16/10), jika DTRB melakukan penyegelan lantaran rumah tersebut direnovasi dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Editor : Heny