• Tidak Kantongi IMB, DTRB Makassar Tertibkan 400 Bangunan Sepanjang Tahun 2018
    Oleh | Rabu, 12 Desember 2018 | 16:51 WITA

    MAKASSAR, LINKSULSEL.COM– Dinas Penataan Ruang Makassar telah menertibkan sedikitnya 400 bangunan melanggar tanpa mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Makassar.

    Bahkan 14 bangunan diantaranya telah dibongkar secara paksa lantaran tidak mengindahkan teguran yang berulang kali dilayangkan oleh Dinas Penataan Ruang Makassar.

    “Ada 14 bangunan sampai dengan teguran ketiga yaitu penyegelan dia tidak melakukan atau tidak mematuhi apa yang kita sampaikan sehingga kita melakukan pembongkaran,” aku Kepala Dinas Penataan Ruang Makassar, Achmad Kafrawi, baru-baru ini.

    Ada pun bangunan tersebut yang dianggap melanggar mulai dari rumah tinggal, rumah toko (ruko), kantor, hingga hotel. Masing-masing tersebar di sejumlah wilayah kecamatan, seperti di Kecamatan Tamalanrea, Biringkanaya, Manggala, Tamalate, Rappocini, Tallo, Panakkukang, Mamajang, Mariso, Ujung Pandang, Makassar, Ujung Tanah, dan di Kecamatan Wajo.

    “Dari Januari sampai September ini kita sudah menertibkan 400 bangunan yang tidak memiliki IMB,” sambung Kafrawi.

    (SIN)

    Editor: Ahmad