MAKASSAR, LINKSULSEL.COM – Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar melakukan penyegelan bangunan ruko permanen di Jl AP Pettarani – Jln Sehati.
Kepala DTRB Kota Makassar, Ahmad Kafrawi, mengatakan, ruko tersebut milik Hj. Supiati. Lokasinya berada di Kelurahan Karuwisi, Kecamatan Panakukang.
” Bangunan tersebut dianggap melanggar makanya disegel,” katanya.
Editor : Heny





