MAKASSAR, LINKSULSEL.COM – Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar Ahmad Kafrawi mengakui jika masih banyak masyarakat yang melakukan pembangunan tapi tidak memiliki Surat Izin Membangun (IMB).
Hal ini sangat terkait dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 25 Tahun 2012 tentang pengawasan dan penertiban bangunan.
“Sejumlah pelanggaran masih sering ditemukan di lapangan seperti masih banyak bangunan yang tidak memiliki IMB,” katanya, Selasa(16/10).
Dijelaskan, jika DTRB menemukan bangunan yang melanggar dan tidak memiliki IMB maka akan diberikan teguran sampai tiga kali.
Apabila sampai peneguran tiga kali tidak diindahkan, maka akan terpaksa dilakukan penertiban bangunan. Ia pun meminta kepada masyarakat agar selalu taat dengan peraturan yang telah dikeluarkan agar Makassar semakin tertata dengan baik.
“Peran masyarakat sangat penting mengawasi wilayahnya. Karena petugas kami juga belum sempat masuk hingga daerah-daerah terpencil,” katanya.
Penulis : Imma
Editor : Heny