• Hingga Triwulan ke 3 2018, DTRB Segel 13 Bangunan yang Melanggar
    Oleh | Selasa, 27 November 2018 | 11:24 WITA

    MAKASSAR, LINKSULSEL.COM– Kepala Bidang (Kabid) Penertiban Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar, Hermin menuturkan pihaknya hingga triwulan ke 3 tahun 2018 yang terdiri dari Bulan Juli, Agustus dan September berhasil menyegel 13 bangunan yang dianggap melanggar. Hal itu ia katakan saat linksulsel.com menyambangi Hermin di Kantor Dinas DTRB Makassar, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Selasa 27 November 2018.

    “Sebagian besar yang kami segel itu karena tidak memiliki IMB dan menghiraukan teguran pertama dan kedua pihak kami,” ujarnya.

    Hermin mencontohkan, DTRB melakukan penyegelan rumah milik salah seorang warga di Jalan Andi Pangerang Pettarani dan Jalan Sehati pada 6 Juli 2018 lalu dikarenakan sang pemilik bangunan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sesuai yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

    “Bangunan yang disegel di Jalan Pettarani dan Sehati itu berbentuk ruko permanen dan sifatnya membangun baru,” terang Hermin.

    Contoh lainnya, lanjut Hermin, yakni toko permanen di Jalan Pasaran Keke Kelurahan Batua Kecamatan Manggala disegel pada 16 Agustus 2018. Toko milik salah seorang warga ini disegel karena pemilik tidak mengindahkan surat teguran pertama dan kedua dari DTRB sementara bangunan tersebut tidak didasari dengan IMB.

    Ahmad Rusli