
MAKASSAR, LINKSULSEL.COM– Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi perhatian serius Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Makassar di penghujung tahun 2018 ini.
DTRB Makassar mulai menyasar bangunan yang beralih fungsi. Misalnya, rumah tinggal yang beralih menjadi kos-kosan.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian DTRB Makassar, Ismail, mengatakan bahwa berdasarkan regulasi yang ada setiap bangunan yang beralih fungsi wajib untuk mengubah surat izin mendirikan bangunan (IMB).
Makanya itu, pihaknya berencana akan melakukan pemeriksaan khusus untuk bangunan yang beralih fungsi. “Kedepan akan kita cek semuanya, apakah semua bangunan yang beralih fungsi sudah menyesuaikan (IMB) atau belum,” ucapnya, belum lama ini.
Meski begitu, dia belum mau membeberkan kapan pihaknya akan melakukan eksekusi. Pasalnya saat ini pihaknya masih fokus untuk menyasar semua aktivitas pembangunan.
“Tataran kita kan aktivitas pembangunan, kita belum cek bangunan yang beralih fungsi. Tapi kedepan kita akan cek semua, kita upayakan tahun ini supaya PAD kita juga terdongkrak,” ucapnya.
Hanya saja, diakui Ismail, saat ini pihaknya hanya memiliki 53 orang anggota yang melakukan pengawasan di seluruh kecamatan. Untuk itu, dia mengimbau kepada seluruh element masyarakat, termasuk camat, lurah dan RT/RW agar ikut berpartisipasi melakukan pengawasan bangunan melanggar.
Kendati demikian, kata dia sejauh ini pihaknya sudah berhasil menyegel 13 unit bangunan, seperti rumah tinggal, kos-kosan, dan kampus. Bahkan telah mengeluarkan ratusan surat teguran. Hanya saja, diakui Ismail, rata-rata pemilik bangunan gedung memiliki itikad baik.
“Rata-rata mereka datang kesini kalau sudah kita berikan teguran. Ada yang datang perlihatkan IMBnya, ada juga yang datang kita arahkan ke PTSP untuk seger mengurus IMB,” terangnya.
(SN)
Editor: Ahmad