• Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Penganiayaan Driver Ojek Online
    Oleh | Sabtu, 20 Oktober 2018 | 14:07 WITA

    MAKASSAR, LINKSULSEL.COM– Kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia yang terjadi pada hari Minggu (14/10/2018) di Jalan Abubakar Lambogo Makassar, telah diungkap oleh Polrestabes Makassar.

    Diketahui korbannya adalah Irianto umur berkisar 50 tahun warga Kecamatan Makassar meninggal dunia akibat luka tusukan.

    Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Wirdhanto Hadicaksono, SIK, M.Si dalam konfrensi pers di Mako Polrestabes Makassar Jumat (19/10/2018) mengungkapkan, sebelum meninggal korban pada saat itu sempat menyampaikan kepada saksi bahwa dirinya telah ditusuk oleh seorang pengemudi ojek online.

    “Korban dirawat di Rumah Sakit Pelamonia yang akhirnya meninggal dunia akibat luka tusuk yang mengenai organ vital di dada sebelah kiri”, ungkap Kompol Wirdhanto.

    Dari kejadian tersebut tim gabungan yang dibentuk terdiri dari Polda Sulsel, Polrestabes Makassar dan Polsek Makassar melakukan penyelidikan, alhasil akhirnya mengetahui identitas tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.

    Inisial TH (25) warga Kecamatan Makassar adalah tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian korban telah ditangkap dan diamankan di Polrestabes Makassar.

    Sebelum ditangkap, TH sempat melarikan diri. Mengetahui beredar di media, pelaku pembunuhan merupakan driver ojek online, TH langsung menyelamatkan diri meninggalkan Makassar.

    “TH melarikan diri ke rumah pamannya di Takalar, lalu dengan menggunakan kapal air, TH pergi ke Tarakan, Kalimantan Utara”, ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar.

    Diketahui, kejadian tersebut diawali ketika antara korban dan pelaku yang masing-masing mengendarai sepeda motor bertabrakan dan saling cek-cok. Lebih lanjut, setelah cek-cok, TH naik pitam dan mengeluarkan senjata tajam jenis gunting dan menusukkannya sebanyak satu kali ke dada sebelah kiri korban.

    Saat ini, TH dan barang bukti berupa senjata tajam jenis gunting yang digunakan pelaku menusuk korban, pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian serta helm telah berada di Mapolrestabes Makassar. Tersangka pun dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun pidana penjara.

    (rilis)

    Editor: Ahmad