
MAKASSAR, LINKSULSEL.COM – Pelaku pembunuhan Sitti Zulaiha, Wahyu Jayadi menangis dan meminta maaf kepada keluarga korban.
Penyidik Polres Gowa menjerat Wahyu Jayadi dengan Pasal berlapis 35i ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Alasan Wahyu Membunuh karena Zulaiha Ikut Campur Urusan Pribadi
“Saya menyesal dan saya meminta maaf kepada keluarga korban. Saya tidak ada niat untuk menghabisi nyawa korban, ” ucap Wahyu dengan berurai air mata dan tangan di borgol.
Wahyu dengan rasa penyesalan pun menangisi perbuatan keji yang tega menghabisi teman kerjanya sendiri.
Editor : Heny