
GOWA, LINKSULSEL.COM- Viralnya video aksi penganiayaan terhadap seorang guru yang terjadi di SDI Pa’bangngiang pada Rabu (04/09) lalu ditindaklanjuti dengan cepat oleh jajaran Polres Gowa.
Hal itu dibuktikan dengan ditetapkannya kini 3 (tiga) orang sebagai tersangka yang terlibat dalam kejadian ini. Ketiganya adalah Per. NV (20), Per. APR (17) yang ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (04/09) malam, sedangkan Per. RA (43) ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (05/09), dimana mereka adalah ibu dan anak.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pasca dilakukan pemeriksaan secara intens oleh penyidik, juga berdasarkan fakta-fakta jelas yang ditemukan dalam video.
Dari data yang dihimpun, peristiwa ini dilatarbelakangi dari perasaan emosi ketiga tersangka akibat anaknya / adiknya mendapatkan kekerasan dari temannya, sehingga ketiganya mendatangi sekolah untuk mencari murid tersebut, yang diawali dengan aksi kekerasan yang dilakukan RA terhadap korban murid dengan cara menjewer, yang kemudian berakhir dengan aksi penganiayaan terhadap guru yang dilakukan oleh tersangka NV dan APR.
Diungkapkan Kapolres, pihaknya sangat menyayangkan kejadian ini, mengingat peristiwa ini terjadi di dalam kelas di hadapan murid. “Apapun alasannya, hal ini tidak etis dan tidak sepatutnya terjadi, karena ada etika yang harus dijaga sehingga tidak memberikan efek psikologis terhadap anak-anak yang berada dalam kelas tersebut,” ucap Akbp Shinto Silitonga.
Adapun Polres Gowa menjerat para tersangka masing-masing NV dan APR dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara, sedangkan RA dengan Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana 3 tahun 6 bulan penjara.
Editor: Sania