MAKASSAR, LINKSULSEL.COM- Partai Nasdem belum mengambil sikap usai Fatmawati Rusdi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Makassar.
Sebagai partai pengusung, Nasdem dan Gerindra punya kewenangan untuk mengusulkan dua nama kepada DPRD Makassar.
Selanjutnya akan dipilih lewat rapat paripurna DPRD.
Ketua Bappilu Nasdem Sulsel Rudianto Lallo mengatakan, hingga saat ini Nasdem masih fokus persiapan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden.
Artinya, pembahasan terkait siapa yang akan mengganti posisi Fatma RMS sebagai Wawali belum didiskusikan.
“Kita tidak pernah bicara itu, Nasdem sampai hari ini hanya fokus pileg dan dan pilpres, soal jabatan lowong yang akan ditinggal Bu wawali sampai saat ini belum kita bicarakan,” ucap Rudianto Lallo kepada Tribun-Timur.com, Jumat (6/10/2023).
Ketua DPRD Makassar ini menambahkan, ia juga belum tahu pasti bagaimana mekanisme penggantian tersebut.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pengisian jabatan lowong dilakukan jika masa jabatan tersisa 18 bulan lebih.
Sementara jika sudah tidak sampai 18 bulan, tidak memungkinkan untuk dilakukan pengisian.
Masa jabatan Danny-Fatma jika periodisasi nya dihitung hingga 2026 maka masih ada sisa jabatan 2 tahun lebih, itu bisa dilakukan pengisian.
Hanya saja, jika Pilkada serentak dilakukan pada September 2024 mendatang maka, sisa waktu yang tersisa sudah tidak lagi memenuhi syarat pengisian jabatan (18 bulan).
“Kalau dimajukan (pilkada Makassar) berarti tidak cukup 18 bulan lagi, kalau tidak cukup maka tidak bisa diisi lagi, tapi kalau masa periodisasi nya sampai 2026 sejak pelantikan maka itu masih bisa diisi. Sekarang yang mana mau dipakai, nah itu butuh konsultasi nanti di Kemendagri,” kata RL.
Editor: Ahmad Rusli
Editor: Ahmad Rusli





