• DPRD Makassar Usulkan Larangan Siswa Bawa Motor ke Sekolah
    Oleh | Senin, 27 Januari 2025 | 18:17 WITA

    MAKASSAR, LINKSULSEL.COM- Maraknya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar di bawah umur menjadi perhatian serius Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar.

    Untuk mengatasi hal ini, Sekretaris Komisi D, Fahrizal Arrahman Husain, meminta Dinas Pendidikan (Disdik) segera mengambil langkah tegas.

    Fahrizal menyarankan agar Disdik mewajibkan orang tua murid menandatangani surat perjanjian yang melarang siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

    Menurutnya, kebijakan ini dapat diterapkan saat proses penerimaan siswa baru, khususnya pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

    “Kami menyarankan Disdik untuk membuat dan memberikan surat perjanjian kepada orang tua murid saat penerimaan siswa baru di SMP. Surat tersebut akan memastikan siswa tidak membawa kendaraan bermotor, mulai dari awal masuk hingga lulus,” kata Fahrizal, Senin (27/1/2025).

    Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk pencegahan dini terhadap potensi kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran hukum terkait penggunaan kendaraan oleh anak di bawah umur.

    “Penggunaan kendaraan bermotor oleh siswa di bawah umur melanggar aturan izin berkendara dan sangat berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Ini harus dicegah,” tegasnya.

    Fahrizal juga menyoroti aspek keamanan lainnya. Menurutnya, pelarangan ini dapat mengurangi risiko pencurian kendaraan bermotor yang kerap terjadi akibat siswa memarkir kendaraan di tempat yang tidak aman.

    “Selain kecelakaan, masih banyak siswa yang memarkir motornya sembarangan. Ini meningkatkan risiko pencurian,” pungkasnya.

    Diharapkan, kebijakan ini dapat segera diterapkan untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman bagi pelajar di Kota Makassar. 

     

    Editor: Arus Ahmad