
JAKARTA, LINKSULSEL.COM- Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Dirut PLN (Nonaktif), Sofyan Basir. Menteri Jonan diperiksa terkait dugaan suap kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.
Jonan diperiksa penyidik KPK sejak pagi dan keluar dari gedung lembaga antirasuah sekitar pukul 14.45 WIB. Dia tampak berusaha menghindari sorotan kamera saat dicecar pertanyaan oleh awak media.
Saat ditanya, Jonan mengaku hanya ditanya penyidik KPK soal Tugas Pokok dan Fungsi (tupoksi) dirinya selaku Menteri ESDM.
“Tentang tupoksi. Jadi tupoksinya kan ada tupoksi Menteri di bidang pertambangan atau minerba, juga ada tupoksi di bidang kelistrikan,” kata Jonan di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/5).
Menteri Kabinet Kerja Jokowi ini menjelaskan bahwa dirinya hanya ditanya soal tupoksi dalam kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.
“Ditanya peranannya kementerian itu apa, di dalam pertambangan juga, di bidang kelistrikan itu juga persetujuannya sampai mana. Mana fungsi kementerian sebagai regulator, mana PLN dan sebagainya,” beber Jonan.
Dalam perkara suap PLTU Riau-1, sejumlah nama ikut terseret, yakni Eni Saragih, Johannes Budisutrisno Kotjo, Mantan Mensos Idrus Marham, pengusaha Samin Tan.
Eni Saragih, Idrus Marham dan Johannes Budisutrisno Kotjo masing-masing telah mendapatkan vonis hukuman penjara. Sedangkan Samin Tan, KPK belum melakukan penahanan.
Teranyar, Sofyan Basir telah dilakukan penahanan oleh KPK. Sofyan diduga mengetahui terkait pengadaan proyek PLTU Riau-1, bersama Eni Saragih untuk memuluskan tender pembangkit listrik di Riau.
Proyek PLTU Riau-1 merupakan salah satu agenda program pembangkitan listrik yang dicanangkan pada era kepemimpinan presiden Jokowi.
Proyek itu rencananya akan dipegang oleh Blackgold Natural Recourses Limited, melalui anak perusahaannya PT Samantaka Batubara terkait kerjasama dengan PT Pembangkit Jawa-Bali dan China Huadian Engineering untuk proyek PLTU Riau-1. (rm)
Editor : Triutami