MAKASSAR, LINKSULSEL.COM – Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Achmad Kafrawi mengatakan, pihaknya telah memberikan kebijaksanaan kepada para pemilik bangunan melanggar untuk segera menerbitkan IMB.
Hanya saja, waktu yang diberikan selama sepekan tak diindaki. Menurutnya, sesuai dengan peraturan wali kota (perwali) kebijaksaan mengurus IMB hanya dua hari saja.
“Protapnya kita berikan teguran satu dan kedua, mereka tidak datang. Kita turun melakukan penyegelan. Ketia mereka datang kita arahkan mereka urus IMBnya,” singkatnya.
Dia menambahkan, rata-rata pemilik bangunan melanggar melakukan pengurusan IMB usai bangunannya disegel.
Seperti diketahui, sebelumnya sejumlah bangunan disegel
di beberapa wilayah seperti, Jalan Gajah, Kelurahan Maricayya, Kecamatan Makassar,jalan Arif Hakim, Kecamatan Tallo dan Penyegelan ruko permanen 3 lantai di jalan Terong Kelurahan Wajo Baru kecamatan Bontoala. (sin)
Editor : Heny