Penyidik Sita Aset DSI Senilai Rp432 Miliar

JAKARTA, BACAPESAN — Penanganan perkara PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus bergulir. Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah menyita sejumlah aset terkait perkara tersebut dengan nilai sekitar Rp432 miliar.

Penyitaan aset itu menjadi salah satu langkah dalam proses penegakan hukum terhadap perkara DSI. Penyidik masih terus menelusuri dan mendalami kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mendukung proses penyidikan melalui penelusuran aliran dana dan identifikasi aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan penggunaan dana para pemberi dana atau lender DSI.

Pada Oktober 2026, OJK kembali menyerahkan hasil penelusuran aliran dana dan identifikasi aset kepada Bareskrim Polri. Langkah ini dilakukan untuk mendukung proses penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan upaya pengembalian dana lender sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Penyerahan tersebut merupakan kelanjutan dari langkah yang telah dilakukan OJK pada periode Februari hingga Mei 2026. Pada periode itu, OJK telah menyerahkan hasil identifikasi sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana lender DSI kepada penyidik.

Dalam proses pemeriksaan khusus, OJK menelusuri aliran dana serta mengidentifikasi aset yang berkaitan dengan DSI. Penelusuran tersebut juga mencakup aset milik pemegang saham, pengurus, dan pihak terafiliasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan penggunaan dana lender.

Hasil penelusuran OJK selanjutnya menjadi bahan bagi penyidik untuk melakukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut. Berdasarkan hasil tersebut, penyidik dapat mengambil langkah hukum, termasuk penyitaan aset, sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pos terkait

http://linksulsel.com/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-09-at-17.01.041-1.jpeg

Tinggalkan Balasan