MAKASSAR, LINKSULSEL.COM – Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, menindak tegas belasan bangunan melanggar tanpa mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Tindakan tegas itu disertai dengan penyegelan dan pembongkaran bangunan. Seperti bangunan tempat tinggal dan bangunan pembangunan salah satu perguruan tinggi atau kampus di bilangan kota Makassar.
“Sudah ada beberapa yang kami sudah segel baik rumah tinggal maupun bangunan lainnya seperti bangunan persiapan kampus yang tidak memiliki IMB kami sudah melakukan penindakan,” Kabid Penertiban Bangunan, Ismail Abdullah.
Bahkan, kata dia, pihaknya sudah menindaklanjuti pelanggaran ke tindakan penyegelan hingga pembongkaran bangunan. Adapun bangunan yang disegel di beberapa wilayah seperti, Jalan Gajah, Kelurahan Maricayya, Kecamatan Makassar,jalan Arif Hakim, Kecamatan Tallo dan Penyegelan ruko permanen 3 lantai di jalan Terong Kelurahan Wajo Baru kecamatan Bontoala.
Bangunan tersebut dibangun sebelum adanya penerbitan IMB perubahan.
Ismail pun menambahkan, Bangunan yang di segel tersebut sudah dilakukan peneguran, penyegelan ini merupakan teguran ketiga jika masih di abaikan maka akan dilakukan pembongkaran. Penyegelan tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota No 25 tahun 2014.
“Sampai saat ini baru satu yang kami tindak ke pembongkaran. Yang lainnya menunjukkan itikad baik untuk mengurus IMB dan sudah ada 13 bangunan yang kami segel,” tambah Ismail. (Sin)
Editor : Heny