MAKASSAR, LINKSULSEL.COM- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar meminta kepada Pemkot Makassar untuk mengatur operasional bajaj yang makin marak di jalan poros. Pihaknya menyebut operasional bajaj hanya dibolehkan untuk kawasan tertentu.
“Yang menetapkan SK pengoperasiannya adalah kabupaten/kota karena wilayah kerjanya,” ujar Kepala Dishub Makassar, Zainal Ibrahim, Selasa 5 Maret 2024.
Zainal mengatakan bajaj merupakan angkutan khusus yang pengoperasiannya telah diatur secara nasional. Operasionalnya ditempatkan pada kawasan yang ditentukan dalam surat keputusan bupati/wali kota nantinya.
“Itu bajaj masuk angkutan khusus. Pengoperasiannya sudah diatur dalam ketentuan aturan. Pengoperasiannya itu hanya berada di kawasan tertentu. Jadi kawasannya berupa kawasan pendidikan, perdagangan, perindustrian, dan kawasan wisata,” ungkapnya.
Dia menyebut Pemprov Sulsel tidak memiliki wewenang untuk mengatur operasional dan kawasan yang dimaksud untuk bajaj yang marak di Kota Makassar saat ini. Zainal menegaskan hal itu merupakan wilayah kerja dan kewenangan Pemkot Makassar.
“Bagaimana caranya? Wilayah operasinya kan wilayah kerjanya. Dia kan kabupaten/kota. Sama dengan di Jakarta. Jakarta yang menempatkan (kawasan tertentu) itu, yang me-SK-kan adalah Wali Kota. Makanya bajaj itu dia hanya sebagai feeder. Angkutan pengumpul untuk ditindaklanjuti ke tempat area yang itu,” paparnya.
Zainal juga mengaku tak tahu banyak soal seluk beluk aplikasi penyedia jasa angkutan bajaj yang beroperasi di Kota Makassar. Termasuk soal apakah aplikasi tersebut telah mengantongi izin dari pihak terkait atau tidak.
Zainal mengatakan izin dan regulasi operasional bajaj di Makassar itu ditengarai dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui online system submission (OSS). Dengan demikian, dia kembali menegaskan akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada Pemprov Sulsel soal regulasi dan kawasan operasional bajaj tersebut.
“Iya (diatur oleh pemerintah pusat). Menurut informasi teman-teman di Dishub begitu. Makanya kami mau konsultasi sama provinsi. Kan sekarang ini banyak regulasi yang dari OSS, online system submission,” jelasnya.
“Maksudnya begini, jangan sampai kita bilang juga tidak legal baru mereka dapat izin pusat. Kita mau lihat dulu duduk masalahnya apa. Kenapa bisa ada,” tutup Zainal. (Arus)