MAKASSAR, LINKSULSEL.COM- Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar kembali akan masifkan sanksi penggembokan ban kendaraan yang untuk kendaraan yang parkir di bahu jalan protokol di Kota Makassar.
Meski demikian, pihak Dishub Kota Makassar akui beberapa bulan terakhir ini pasif dalam menjalankan penertiban.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pemadu Moda Dishub Kota Makassar Evi Yulia Siregar, ia menyebut penggembokan kurang aktif dilakukan sebab adanya beberapa agenda kepolisian dan Dishub yang berbenturan.
“Beberapa bulan ini kan terbentur dengan beberapa kegiatan polisi yaitu razia juga ada kegiatan dari kami Pemkot (Pemerintah Kota) juga ada,” jelasnya, Kamis 15 Februari 2024.
Selain itu, saat ini pihaknya masih menunggu kepolisian untuk mendampingi bersama dengan lembaga terkait lainnya. Hal ini dilakukan karena pemberian sanksi tilang hanya mampu dilakukan polisi.
“Kami hanya menggembok tetapi kami kan berkolaborasi dengan polisi dan Pom dengan kejaksaan, jadi saat kami turun itu harus didampingi polisi,” Jelasnya.
“Yang memberikan sanksi itu polisi, karena sesuai dengan UU 22 tahun 2009 Pasal 287. Polisi yang berhak memberikan sanksi tilang,” sambungnya.
Untuk itu, Kata Evi, Dishub harus berkoordinasi dengan kepolisian jika ingin melakukan penertiban.
“Jadi untuk turun ke lapangan kami harus berkoordinasi lagi dengan polisi begitu, kalau untuk jumlah yang digembok atau ditilang masih sedikit karena dengan polisi kan kami belum maksimal turunnya di lapangan,” terangnya.
Sekedar diketahui, regulasi penertiban kendaraan oleh Dishub kota Makassar diatur dalam Perwali nomor 64 Tahun 2011. Dalam aturan itu, Dishub diberi kewenangan untuk melakukan penggembokan bagi para pemarkir liar di ruas jalan protokol Kota Makassar. (Arus)






