Kolaborasi PLN dan Kejati Sulteng Wujudkan Listrik Andal dan Berkelanjutan untuk Pembangunan Daerah

MAKASSAR,  LINKSULSEL– Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memiliki peran strategis sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di kawasan timur Indonesia. Untuk mendukung percepatan pembangunan di wilayah tersebut, ketersediaan infrastruktur kelistrikan yang andal, modern, dan berkelanjutan menjadi kebutuhan yang tak terelakkan.
Dalam upaya memperkuat akselerasi pembangunan ini, PT PLN (Persero) berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah guna memastikan seluruh proyek ketenagalistrikan berjalan aman, lancar, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

General Manager PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi, menyampaikan bahwa PLN saat ini tengah fokus pada percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan, baik pada tahap prakonstruksi maupun konstruksi. Berdasarkan RUPTL 2025–2034, dalam lima tahun ke depan Sulawesi Tengah akan dibangun:

1 Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM),

2 Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET),

2 Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET),

5 Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), serta

2 Gardu Induk (GI) ekstensi.

“Seluruh infrastruktur ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditujukan untuk meningkatkan keandalan listrik serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Wisnu.

Ia menambahkan, keberhasilan pembangunan proyek ini tidak hanya bergantung pada aspek teknis, tetapi juga pada dukungan hukum dan sosial dari berbagai pihak.

“PLN membawa misi membangun Sulawesi Tengah lebih baik melalui kelistrikan. Untuk itu, kami memohon dukungan dari Kejati, pemerintah daerah, BPN, hingga aparat keamanan, terutama dalam hal pendampingan dan kepastian hukum di setiap tahapan pembangunan,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, N. Rahmat Rahman, S.H., M.H., menyatakan komitmen lembaganya untuk mendukung percepatan proyek-proyek PLN. Menurutnya, listrik merupakan kebutuhan mendasar yang menentukan kualitas hidup masyarakat.

“Listrik bukan sekadar kebutuhan tambahan, melainkan kebutuhan vital, sejajar dengan pangan. Tanpa listrik, aktivitas ekonomi dan sosial akan terganggu. Oleh karena itu, Kejati Sulteng siap mengawal seluruh proses proyek PLN—termasuk pengadaan lahan dan pelaksanaan konstruksi—agar berjalan sesuai aturan dan bermanfaat bagi masyarakat serta pelaku usaha,” tegas Rahmat.

Ia menambahkan bahwa pendampingan hukum dari Kejaksaan akan menjamin proses pembangunan berlangsung transparan, adil, dan tanpa hambatan hukum di kemudian hari.

PLN optimistis, dengan sinergi lintas sektor dan pendampingan hukum yang kuat, pembangunan infrastruktur kelistrikan di Sulawesi Tengah dapat terealisasi dengan cepat dan tepat sasaran. Kehadiran listrik yang andal dan berkelanjutan diharapkan membuka peluang investasi baru, menciptakan lapangan kerja, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi inklusif di kawasan tersebut.

“Kolaborasi ini menjadi fondasi penting dalam membangun masa depan Sulawesi Tengah yang lebih cerah, maju, dan berdaya saing,” pungkas Wisnu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan