
JAKARTA, LINKSULSEL.COM – Pemerintah pusat akan segera mengucurkan dana kelurahan sebesar Rp 3 triliun ke seluruh kelurahan di Indonesia pada 2019. Dana tersebut berasal dari APBN.
Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), HM Yasin Welson Lajaha mengatakan, pada Oktober lalu sudah disepakati APBN 2019 sebesar Rp 2.400,16 triliun, di dalamnya termasuk dana kelurahan sebesar Rp3 triliun
“Alhamdulilah,” ujar Yasin Welson, usai kunjungan kerja dalam rangka sosialisasi dan penyerapan aspirasi daerah tentang pelaksanaan program dana kelurahan tahun 2019, di Baubau, Sulawesi Tenggara, seperti dilansir Antara, Selasa (4/12).
Dana kelurahan akan dibagikan ke 8.212 kelurahan se-Indonesia.
Yasin Welson mengungkapkan, kepastian dikucurkannya anggaran kelurahan bagi 8.212 kelurahan se-Indonesia diketahui setelah pihaknya rapat bersama pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan.
Dalam rapat disebutkan, keluarnya dana tersebut berdasarkan payung hukum Undang-undang APBN 2019, Undang-undang Nomor 23/2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2018.
“Ini juga hasil dari reses anggota DPD RI yang menerima aspirasi bahwa sebagaimana desa yang memperoleh Dana Desa sejak 2015,” ujar anggota DPD Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara ini.
Pencairan akan dilaksanakan dalam dua tahap, masing-masing tahap sebesar 50 persen
Menurutnya, anggaran yang akan dikucurkan sebesar Rp 350 juta hingga Rp 380 juta per kelurahan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan.
Pencairannya akan dilaksanakan dalam dua tahap, masing-masing tahap sebesar 50 persen dengan membiayai fasilitas, pendidikan, kesehatan, lingkungan dan lain sebagainya di setiap kelurahan.
“Harapan kita dengan adanya dana kelurahan itu bisa menjadi sedikit ‘vitamin’ buat pemerintah kelurahan,” ujarnya.
Lurah diimbau mengelola dana yang diterima dengan baik agar tidak terjerat hukum
Namun demikian, ia mengimbau agar pengelolaannya dilaksanakan dengan baik sehingga tidak berakhir pada penindakan hukum.
“Kita tidak ingin setelah dikucurkannya dana itu justru lurah-lurah bermasalah secara hukum, karena itu bukan rahmat tapi bencana,” katanya. (Idn)
Editor : Heny