MAKASSAR, LINKSULSEL.COM – Pelaku pembakaran istri di Kabupaten Barru, Sulsel, akhirnya ditangkap polisi. Pelaku diberi hadiah timas panas oleh penegak hukum karena mencoba melarikan diri.
“Kita telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan berat dengan cara membakar isteri,” kata Kapolres Barru AKBP Burhaman, Rabu (5/12/2018).
Pelaku diketahui bernama Abdul Arham (45) yang juga merupakan warga Barru. Selama dikejar polisi, Arham ternyata memilih kabur ke Makassar dan menetap sekitar 1 minggu lamanya di sebuah penginapan.
“Kita tangkap tengah malam di Wisma Pondok Indah Makassar,” sebutnya.
Burhaman mengatakan bahwa saat Arham hendak ditangkap, dia sempat berusaha melarikan diri. Polisi sempat mwmberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan oleh pelaku.
“Kita lumpuhkan pelaku di bagian betisnya dan saat ini berada di RS Bhayangkara Makassar untuk dilakukan tindakan medis,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, pelaku mengaku membakar istrinya karena pelaku sakit hati dikarenakan korban menggugat cerai.
“Kalau untuk motif lainnya sementara masih kita dalami,” ujarnya.
Kejadian pembakaran korban, Umrah (35) terjadi pada akhir November lalu di wilayah Pekkae, Kelurahan Lalolang, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Sulsel. Umrah saat itu dibakar olehh suaminya dengan mengggunakan BBM jenis Pertalite yang menyebabkan korban mengalami luka bakar di sekitar tubuhnya.
“Kejadiannya cepat sekali dan suaminya langsung lari setelah membakar korban ini. Sekarang lagi kita kejar suaminya,” kata Burhaman.
Sementara itu, dari keterangan korban, dia mengajukan gugatan cerai lantaran sang suami ringan tangan dan jarang pulang ke rumah.
“Beberapa kali saya diancam akan dilukai, dia juga jarang pulang,” tutur Umrah.(dt)
Editor : Heny