• Windy Jadi Tersangka Prostitusi Artis
    Oleh | Jumat, 18 Januari 2019 | 13:33 WITA

    SURABAYA, LINKSULSEL.COM- Polisi telah menangkap satu lagi muncikari dalam jaringan prostitusi online artis, Kamis (17/1/2019) malam. Muncikari tersebut diketahui berinisial W atau belakangan diketahui bernama Windy.

    Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan sesaat setelah diamankan, Windy langsung ditetapkan sebagai tersangka.

    “Kemarin sudah ada kami tangkap lagi 2 DPO (Fitria dan Windy). Jadi sekarang sudah ada empat muncikari yang kami jadikan tersangka,” kata Luki di Mapolda Jatim, Jumat (18/1/2019).

    Sebelum Windy, polisi telah menangkap Fitria, Endang alias Siska dan Tentri.

    Luki kembali menegaskan bila jaringan prostitusi artis ini cukup besar sebab melibatkan sedikitnya 45 artis dan 100 model. Luki pun mengaku pihaknya kini masih berfokus pada penelusuran data-data tambahan untuk mengungkap jaringan ini hingga ke akarnya.

    “Jaringan bisnis prostitusi online di sini kami fokus kepada jaringan itu sendiri,” ujarnya.

    Luki pun meyakini bisa mendapatkan lebih banyak data tentang jaringan ini dengan ditangkapnya Windy sebab peran wanita ini disebut cukup penting.

    “Jadi akan kami kembangkan terus ini adalah merupakan jaringan bisnis prostitusi online yang besar dan masing-masing muncikari punya istilahnya punya data masing-masing,” pungkasnya.

    Windy sendiri ditangkap di Jakarta. Dijelaskan Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, peran W adalah memfasilitasi permintaan muncikari lain untuk mencari artis yang mau memberikan layanan prostitusi.

    “Dalam kasus prostitusi tanggal 5 Januari 2018 bahwa W menjadi salah satu terduga muncikari yang memfasilitasi atas permintaan dari muncikari T (Tentri),” terang Yusep.