• Setya Novanto Prihatin Keponakannya Irvanto Divonis Berat
    Oleh | Selasa, 18 Desember 2018 | 18:09 WITA

    JAKARTA, LINKSULSEL.COM – Mantan Ketua DPR Setya Novanto mengaku prihatin dengan vonis yang diberikan pengadilan kepada keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

    Irvanto menerima vonis 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider kurungan 3 bulan dalam keterlibatannya pada korupsi pengadaan dan penerapan KTP eletronik.

    “Karena dia sebagai pengantar, saya sangat prihatin sekali,” ujar Novanto di sela-sela memberikan kesaksian dalam sidang korupsi PLTU Riau-1 di PN Tipikor Jakarta, Selasa (18/12).

    Novanto menilai vonis tersebut tidak tepat diberikan pada Irvanto. Pasalnya, posisi Irvanto hanya diperalat oleh pengsuaha, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

    “Saya tahu betul gimana dia digunakan oleh Andi Narogong itu. Terus dapat hukuman yang lebih berat daripada Andi Narogong, tentu kasian,” tukasnya.

    Adapun Setya Novanto yang merupakan narapidana dalam kasus yang sama, divonis menjalani hukuman selama 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, serta membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS

    Apabila denda tidak dibayar, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu akan menggantinya dengan pidana kurungan 3 bulan. [rus]

    Editor : Heny