• Samsat Takalar Sosialisasi Pajak Kendaraan di Galesong
    Oleh | Kamis, 22 November 2018 | 10:52 WITA

    TAKALAR, LINKSULSEL.COM-– Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel Kemal Redindo membuka dan membawakan materi pada sosialisasi pajak daerah Rabu (21/11) di Wisata Pantai Galesong, Sampulungang, Takalar.

    Redindo, sapaan sekretaris bapenda, juga menyosialiasikan Visi Sulsel Baru di bawah kepemimpinan Gubernur Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. Visi Sulsel baru adalah Sulawesi Selatan yang inovatif, produktif, kompetitif, inklusif, dan berkarakter.

    Selain dihadiri sekretaris bapenda, sosialisasi pajak UPT Pendapatan Wilayah Takalar ini juga dihadiri anggota DPRD Sulsel Hengky Yasin. Menurutnya, pajak daerah yang dikelola Bapenda Sulsel dinikmati kembali oleh masyarakat melalui berbagai pembangunan infrastruktur.

    Kepala UPT  Pendapatan Wilayah Takalar Sofyan bertindak sebagai moderator pada sosialisasi yang dihadiri para diler, pemilik showroom, asosiasi pengurus kendaraan, mahasiswa, PNS, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum.

    Sosialisasi ini juga diikuti Jasa Raharja dan unsur kepolisian dari Polres Takalar yang diwakili Iptu Untung.

    Menurut Redindo, pajak adalah kontribusi wajib seseorang atau badan hukum kepada negara yang bersifat memaksa. Karena memaksa, pajak harus dibayarkan jika tidak penunggak pajak akan dikenakan denda.

    “Sekarang pembayaran pajak kendaraan semakin mudah karena banyaknya layanan yang diberikan Bapenda Sulsel. Kami berharap semua masyarakat membayar pajak kendaraannya tepat waktu karena pajak tersebut digunakan untuk membangun Sulsel yang lebih maju,” ujarnya.

    Ia menambahkan, pajak daerah yang dibayarkan masyarakat sangat penting bagi pembangunan di Sulsel.

    “Pembayaran pajak oleh masyarakat sangat penting untuk mewujudkan pembangunan di Sulsel lebih maju. Saya mengimbau masyarakat agar taat pajak dan tepat waktu agar pembangunan di Sulsel juga bisa cepat dan setara dengan provinsi lainnya di Sulsel,” ujarnya.

    Ia menambahkan, layanan pajak bapenda kini semakin banyak sehingga wajib pajak dapat memilih sesukanya. Antara lain, samsat drive thru, samsat online, samsat lorong, mobile samsat, dan masih banyak lagi sehingga memudahkan wajib pajak dalam membayarkan pajaknya tanpa harus antre.

    Pajak yang dikelola Provinsi Sulsel berbeda dengan pajak yang dikelola kabupaten/kota. Pajak yang dikelola provinsi adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.

    Sementara pajak yang dikelola kabupaten/kota adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

    (rilis)

    Editor: Ahmad