Menyatukan Kepemimpinan, Hukum, dan Pengabdian Nasional
Lahir di Bajo, Kabupaten Bone, pada 26 Juni 1967, Farida Patittingi tumbuh sebagai sosok akademisi perempuan yang memadukan kecerdasan intelektual, kepemimpinan, dan pengabdian sosial dalam satu perjalanan panjang yang menginspirasi. Kiprahnya sebagai Pelaksana Tugas Rektor Universitas Negeri Makassar menempatkannya di barisan tokoh pendidikan tinggi yang tidak hanya memimpin institusi, tetapi juga membangun arah baru dunia akademik yang berorientasi pada kualitas, integritas, dan kemajuan generasi muda Indonesia.
Dalam perjalanan organisasinya, Farida Patittingi dikenal sebagai figur sentral yang aktif di berbagai organisasi profesi, kemasyarakatan, dan kepemudaan. Perannya sebagai Sekretaris Umum ICMI Orwil Sulawesi Selatan periode 2023–2028 memperlihatkan kepercayaan besar yang diberikan kalangan intelektual Muslim terhadap kapasitas kepemimpinannya. Di saat yang sama, kiprahnya di Kerukunan Keluarga Masyarakat Bone, KAGAMA Sulawesi Selatan, KNPI, hingga PERADI Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa dirinya mampu menjembatani dunia akademik dengan pengabdian sosial dan profesional secara harmonis.
Jejak pengabdiannya di bidang hukum juga begitu panjang dan berpengaruh. Ia terlibat dalam berbagai lembaga pengawasan dan kehormatan notaris di Sulawesi Selatan, mulai dari Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah, hingga Majelis Kehormatan Notaris. Peran tersebut memperlihatkan reputasinya sebagai akademisi hukum yang memiliki integritas tinggi, ketegasan moral, serta dedikasi besar terhadap penegakan etika profesi. Tidak hanya itu, keterlibatannya sebagai Dewan Kehormatan PERADI Sulawesi Selatan semakin mengukuhkan posisinya sebagai salah satu tokoh hukum perempuan yang disegani di kawasan timur Indonesia.
Di luar ruang birokrasi dan hukum, Farida Patittingi juga memperlihatkan kepedulian besar terhadap pembinaan generasi muda dan pengembangan karakter. Ia aktif menjadi pembina Gerakan Pramuka Universitas Hasanuddin selama puluhan tahun serta membina Unit Kegiatan Mahasiswa Seni Tari Universitas Hasanuddin. Perjalanan panjang itu menunjukkan bahwa dirinya percaya pendidikan sejati tidak hanya lahir dari ruang kuliah, tetapi juga dari pembentukan disiplin, kreativitas, kepemimpinan, dan kecintaan terhadap budaya bangsa.
Wawasan global Farida Patittingi semakin diperkaya melalui berbagai pelatihan dan short course internasional di Thailand, Australia, Turki, hingga Amerika Serikat. Pengalaman mengikuti program kepemimpinan perempuan lintas agama di Deakin University Australia, pelatihan clinical legal education di Turki, hingga kunjungan akademik ke sejumlah universitas ternama Amerika Serikat memperlihatkan kapasitasnya sebagai akademisi berkelas internasional. Dengan pengalaman, dedikasi, dan rekam jejak kepemimpinan yang begitu luas, Farida Patittingi tampil sebagai simbol perempuan Indonesia yang berhasil menjadikan ilmu pengetahuan, kepemimpinan, dan pengabdian sebagai satu kesatuan yang memberi pengaruh besar bagi masyarakat dan dunia pendidikan.
Penjaga Hak Masyarakat Adat dari Timur Indonesia
Farida Patittingi kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu akademisi hukum agraria dan pesisir paling berpengaruh di Indonesia Timur. Dalam lima tahun terakhir, kiprahnya di bidang penelitian dan pengabdian masyarakat menunjukkan konsistensi luar biasa dalam memperjuangkan isu pertanahan, hukum adat, wilayah pesisir, hingga kemandirian pangan nasional. Tidak hanya aktif sebagai peneliti, ia juga tampil sebagai penggerak kolaborasi strategis antara perguruan tinggi, pemerintah, dan masyarakat dalam merumuskan solusi atas persoalan agraria dan pembangunan berkelanjutan.
Pada tahun 2025–2026, Farida Patittingi dipercaya menjadi Tim Ahli dalam Program Hilirisasi Riset Prioritas – Dorongan Teknologi untuk Produk Cangkang Kapsul Rumput Laut hasil kerja sama Universitas Negeri Makassar dan Universitas Airlangga. Program ini dinilai sebagai langkah besar dalam mendorong inovasi berbasis sumber daya kelautan Indonesia. Di saat yang sama, ia juga terlibat sebagai Mitra Tim Peneliti dalam riset kolaborasi nasional bersama Universitas Sebelas Maret, Universitas Padjadjaran, dan Universitas Hasanuddin mengenai model pengaturan reforma agraria sebagai instrumen rekayasa sosial untuk mewujudkan kemandirian pangan dan pengentasan kemiskinan di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan.
Komitmennya terhadap perlindungan wilayah pesisir dan masyarakat adat juga tampak kuat melalui berbagai penelitian strategis yang dipimpinnya. Pada tahun 2025, ia menjadi Ketua Tim Peneliti kajian legalitas penguasaan dan pemanfaatan tanah di perairan pesisir guna mewujudkan pariwisata hijau dan berkelanjutan. Sebelumnya, pada tahun 2022, ia memimpin penelitian tentang konflik penguasaan tanah wilayah pesisir serta inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat di Sulawesi Tengah. Tidak berhenti di situ, Farida juga dipercaya sebagai Ketua Thematic Research Group Agrarian and Coastal Law Research Group Universitas Hasanuddin sejak tahun 2024, yang menjadi pusat kajian penting dalam pengembangan hukum agraria dan pesisir nasional.
Peran strategis Farida Patittingi semakin terlihat ketika ia dipercaya menjadi Koordinator Tim Pakar dalam penelitian identifikasi dan inventarisasi tanah ulayat dan tanah komunal di berbagai provinsi, mulai dari Sulawesi Selatan, Kalimantan Utara, Jambi, hingga Kalimantan Barat. Program kerja sama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI dengan Pusat Penelitian Agraria Universitas Hasanuddin tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya perlindungan hak masyarakat adat atas tanah ulayat. Bahkan pada tahun 2023, ia memimpin penyusunan rancangan revisi Peraturan Menteri ATR/BPN tentang Penatausahaan Tanah Ulayat dan Tanah Komunal, sebuah kebijakan yang memiliki dampak besar terhadap masa depan pengakuan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.
Selain aktif dalam penelitian, Farida Patittingi juga konsisten menjalankan pengabdian masyarakat berbasis pemberdayaan hukum dan pesisir. Ia menggagas program strategi pemanfaatan wilayah pesisir di Desa Laikang, Kabupaten Takalar, serta program penyelesaian konflik pertanahan di Desa Lapaukke, Kabupaten Wajo. Bahkan sejak 2019, ia aktif melakukan sosialisasi pemahaman data fisik dan data yuridis kepemilikan hak atas tanah di Desa Pattiro Bajo, Kabupaten Bone. Program-program tersebut memperlihatkan keberpihakannya terhadap masyarakat akar rumput yang membutuhkan pendampingan hukum dan kepastian hak atas tanah.
Di bidang publikasi ilmiah, Farida Patittingi dikenal sebagai akademisi produktif dengan karya-karya yang menjadi rujukan penting dalam hukum agraria, hukum adat, dan pengelolaan wilayah pesisir. Buku-bukunya seperti Pengaturan Penguasaan Tanah Pulau-Pulau Kecil di Indonesia, Dimensi Hukum Pulau-Pulau Kecil di Indonesia, hingga Korupsi Kekuasaan: Dilema Penegakan Hukum di Atas Hegemoni Oligarki menunjukkan keluasan perspektif akademiknya.
Selain itu, puluhan artikel ilmiahnya terbit di jurnal nasional dan internasional bereputasi, termasuk jurnal terindeks Scopus yang membahas isu agraria, hak masyarakat adat, hukum investasi, hingga sengketa kawasan Laut Cina Selatan.
Melalui dedikasi panjang di dunia akademik, penelitian, dan pengabdian masyarakat, Farida Patittingi tidak hanya dikenal sebagai guru besar hukum yang produktif, tetapi juga sebagai intelektual yang mampu menghadirkan ilmu pengetahuan untuk menjawab persoalan nyata bangsa. Kiprahnya memperlihatkan bagaimana seorang akademisi dapat berperan sebagai pemikir, pembela masyarakat adat, penggerak reformasi agraria, sekaligus penjaga keadilan sosial di tengah perubahan zaman yang semakin kompleks.
Biodata
Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum.
Tempat/Tanggal Lahir: Bajo, Kabupaten Bone, 26 Juni 1967
Pekerjaan: Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM),
Website: www.faridapatittingi.id
Riwayat Pendidikan
• 1979 : SD Negeri 221 Pattiro Bajo, Kabupaten Bone
• 1982 : SMP Negeri Pattiro Bajo, Kabupaten Bone
• 1985 : SMPP Negeri Watampone, Kabupaten Bone
• 1990 : S1 Hukum Keperdataan, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar
• 2000 : S2 Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
• 2008 : S3 Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin, Makassar
Riwayat Pekerjaan dan Jabatan di Perguruan Tinggi
• Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), 23 Januari 2026 – sekarang.
• Pelaksana Harian (Plh) Rektor Universitas Negeri Makassar, 3 November 2025 – 22 Januari 2026.
• Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Alumni, dan Sistem Informasi Universitas Hasanuddin, periode 2022–2026.
• Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Universitas Hasanuddin, periode 2025–2027.
• Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Hasanuddin, periode 2022–2024.
• Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, periode 2014–2018 dan 2018–2022.
• Kepala UPT Job Placement Center Universitas Hasanuddin, 2012–2014.
• Pembantu Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Hukum Unhas, Januari 2007 – Oktober 2010.
• Sekretaris Program Studi Magister Kenotariatan Kerja Sama UGM–Unhas, 2001–2007.
• Anggota Senat Akademik Universitas Hasanuddin, periode 2016–2018 dan 2018–2023.
• Anggota Senat Universitas Hasanuddin, periode 2013–2016.
• Ketua Senat Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, 2014–2016.
• Asesor Penilai Portofolio Sertifikasi Dosen Universitas Hasanuddin, 2011–2014.
• Anggota Tim Perencanaan dan Pengembangan Universitas Hasanuddin, 2011–2013.
Jabatan dan Keanggotaan Organisasi Keilmuan
• Anggota Dewan Penasehat Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Sulawesi Selatan, periode 2020–2023.
• Anggota Asosiasi Pengajar Hukum Agraria Indonesia, periode 2017–2020 dan 2020–2023.
• Anggota Asosiasi Pengajar Hukum Adat Indonesia, periode 2017–2020 dan 2020–2023.
• Anggota Asosiasi Pengajar Perbandingan Hukum Indonesia, periode 2016–2019 dan 2019–2022.
• Ketua Badan Kerja Sama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri Se-Indonesia, periode 2018–2022.
• Ketua Badan Kerja Sama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri Se-Indonesia Wilayah Timur, periode 2015–2019.
Peran pada Lembaga Pemerintah
• Tim Ahli/Pakar Gubernur Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Keputusan Tim Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Reklamasi Kawasan Pesisir Untia di Kota Makassar, Tahun 2025.
• Anggota Satuan Tugas Pencegahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Terorisme melalui Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Keputusan Kepala BNPT Nomor 27 Tahun 2021, sejak 14 Januari 2021 – sekarang.
• Ketua Bidang Perempuan dan Anak Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Sulawesi Selatan, periode 2020–2022 dan 2022–2024.
• Ketua Tim Penasihat Hukum Pemerintah Kota Parepare, sejak 2016 – sekarang.
• Tenaga Ahli Gubernur Sulawesi Selatan dalam Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), periode 2021–2024.
• Anggota Tim Penasihat Hukum Pemerintah Kota Makassar, periode 2019–2020.
• Anggota Tim Asistensi Hukum Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Mei–Oktober 2019.
• Anggota Dewan Riset Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, periode 2013–2018.
• Tenaga Ahli Gubernur Sulawesi Selatan Bidang Hukum Agraria dan Penataan Ruang, periode 2013–2018.
Peran pada Lembaga Ilmiah Nasional dan Internasional
• Advisory Board dan Reviewer Hasanuddin Law Review Fakultas Hukum Unhas (terindeks Scopus dan Sinta 2), sejak 2015 – sekarang.
• Anggota Komisi Etik Penelitian Kesehatan Fakultas Kedokteran Unhas, Rumah Sakit Unhas, dan RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo, sejak 2011 – sekarang.
• Mitra Bestari Pancasila: Jurnal Keindonesiaan Volume 4 Nomor 2 Tahun 2024.
• Mitra Bestari Pancasila: Jurnal Keindonesiaan Volume 2 Nomor 1 Tahun 2022, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
• Mitra Bestari Majalah Hukum Nasional Volume 52 Nomor 2 Tahun 2022.
• Mitra Bestari Majalah Hukum Nasional, periode 2019–2021.
• Mitra Bestari Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Kementerian Hukum dan HAM RI, periode 2019–2021.
• Mitra Bestari Sriwijaya Law Review, Tahun 2021.
• Mitra Bestari Jurnal HAM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, periode 2019–2021.
• Reviewer Nasional Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) DP2M DIKTI, periode 2009–2014.
Penghargaan
• Penghargaan atas dedikasi di bidang Ilmu Hukum, khususnya Hukum Agraria dan Hukum Adat, melalui rekomendasi akademik terkait perlindungan hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayat pada International Meeting in Best Practices of Ulayat Land Registrations in Indonesia and ASEAN Countries, Bandung, 5 September 2024.
• Penghargaan sebagai Tim Asistensi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI dari Menko Polhukam RI Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Wiranto, S.H., S.I.P., M.M., berdasarkan Keputusan Nomor 38 Tahun 2019, tanggal 8 Mei 2019.
• Penghargaan Lencana Pancawarsa V dari Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sulawesi Selatan sebagai Majelis Pembimbing Gugus Depan Makassar 11.075–11.076 Universitas Hasanuddin, 3 Agustus 2020.
• Penghargaan dari Gubernur Sulawesi Selatan atas kontribusi dalam pembangunan Sulawesi Selatan periode 2008–2018, Makassar, 27 Maret 2018.
• Penganugerahan Satyalancana Karya Satya XX Tahun dari Presiden RI Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 35/TK/Tahun 2017, tanggal 3 April 2017.
• Penghargaan Nugra Jasadarma Pustaloka Kategori Buku (Pustaka) Terbaik Tingkat Nasional Koleksi Deposit Perpustakaan Nasional RI Tahun 2013, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, 29 Oktober 2013.
• Penghargaan sebagai Inspirational Individual for Women’s Leadership dari HELM’s Program for Women’s Leadership in Higher Education, kerja sama Ditjen Dikti Kemendikbud RI dan USAID/HELM Program, Jakarta, 27–28 Mei 2013.
• Penganugerahan Satyalancana Karya Satya XX Tahun dari Presiden RI Dr. Susilo Bambang Yudhoyono berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 17/TK/Tahun 2013, tanggal 9 April 2013.
• Penganugerahan Satyalancana Karya Satya X Tahun dari Presiden RI Dr. Susilo Bambang Yudhoyono berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 025/TK/Tahun 2008, tanggal 1 Agustus 2008.
• Penganugerahan Satyalancana Karya Satya X Tahun dari Presiden RI Dr. Susilo Bambang Yudhoyono berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 006/TK/Tahun 2005, tanggal 3 Februari 2005.





