• Posting Hoax di FB, Polda Sulsel Ciduk U dan N
    Oleh | Rabu, 7 November 2018 | 09:01 WITA

    MAKASSAR, LINKSULSEL.COM– Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel yang di pimpin oleh Kombes Pol Yudhiawan kembali berhasil mengamankan tersangka pelaku penyebaran berita bohong/Hoax yang ada di wilayah hukum Sulawesi Selatan.

    Polda sulsel berhasil mengamankan U (28) lk di jl Borong Jambu galian perumnas antang blok 1 Kota Makassar beserta N (23) Pr di jl Tinumbu Lr. 132 H No. 11 kel. Layang Kec. Bontotala Kota Makassar pada Senin 5 November 2018.

    U(28) memposting konten Berita Bohong yang belum pasti kebenarannya yang dapat menerbitkan Keonaran dikalangan masyarakat dengan isi konten “Penculikan anak di batua raya!!! Hati2 qi jaga baik2 anak ta!!! Assalamualaikum batua raya geger tertangkap pencuri anak anak. Menurut pengakuan tersangka. Ada beberapa anggotanya atau kelompok tersebar di makassar. Yg di incar umur 7 tahun kebawah 1 organ tubuh 1 milyar. JAGALAH ANAK ANAKTA KODONG” menggunakan Akun Facebook “Usman Abdullah”.

    Sedangkan N (23) memposting konten Berita Bohong “VIDEO NO HOAX Penculikan serta penjualan organ tubuh di pasar gelap, jaga anak kalian baik baik” dengan menggunakan Akun Facebook “Nrmyt Umi”.

    Kini tersangka N dan U mendekam di Mapolda Sulsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam dikenakan dikenakan pasal berlapis Pasal 14 ayat (1) UU.No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 14 ayat (2) UU. No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 15 UU. No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

    Polda Sulsel berjanji akan menindak tegas akun sosial media (sosmed) yang menyebarkan berita bohong atau Hoaks yang dapat membuat keonaran di kalangan masyarakat khusunya di Kota Makassar.

    Akun sosmed yang dimaksud yaitu grup-grup di facebook dan juga Instagram.Akun medsos tersebut diduga kerap menyebarkan informasi yang sebelumnya tidak melakukan pengecekan atas kebenarannya dari pejabat terkait.

    Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, adanya dua pelaku penyebar berita bohong yang diamankan, pihaknya akan melakukan pendalaman kepada grup Sosmed di Facebook dan Instagram karena juga ikut memposting berita bohong terkait penculikan anak di Kota Makassar.

    “Termasuk kejadian ini, yang memberikan info awal kita akan periksa nanti. Termasuk media sosial seperti admin Makassar Info, Sosmed Makassar, dan lain-lain, kita akan periksa apa dasar mengupload itu, dimana di dapat berita itu, dan tidak pernah pejabat publik mengeluarkan,” tegasnya.

    Dia menegaskan, siapapun yang menyebarkan berita bohong, pasti akan diberikan sanksi. Olehnya itu, apabila menyebarkan berita atau menerima berita dan kemudian tidak melakukan klarifikasi atau konfirmasi ulang kepada pejabat terkait dalam mengeluarkan berita tersebut, adalah merupakan hal yang salah.

    “Saya harapkan kepada kawan-kawan yang mempunyai data tentang informasi lebih baik cek dulu ke pejabat publik. Dan kalau itu berita dibuat atau di share sendiri dan tidak benar maka akan jadi korban nantinya. Dan kalau ada tidak berkenan dengan pemberitaan itu maka dia akan jadi tersangka,” tambahnya.

    Editor: Ahmad