![](https://linksulsel.com/wp-content/uploads/2023/02/IMG_20230228_072959-1-665x374.jpg)
MAKASSAR, LINKSULSEL.COM- Menakar Kebijakan Publik dalam Cipta Kerja dan KUHP telah dilaksanakan pada Jumat, 24 Februari 2023, di Aula Fakultas Farmasi UMI.
Diskusi ini dihadiri oleh kader HMI Cabang Makassar dan Mahasiswa dari beberapa fakultas UMI. Hasil diskusi tersebut. Dalam diskusi ini dihadiri oleh Bpk. Ariansyah, SP., M.Adm. SDA selaku perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Bpk. Dr. Muhammad Rinaldy Bima, S.H., M.H selaku perwakilan akademisi hukum umi, Kakanda Muhammad Arsyi Jailolo selaku Ketua Umum HMI Cabang Makassar, da Ayunda Mira Amin selaku perwakilan LBH Makassar.
Acara dibuka oleh Kakanda Faidhul Barkah selaku Sekretaris Umum HMI Korkom UMI.
Bpk. Ariansyah, SP., M.Adm. SDA selaku perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar. Mengatakan “Bahwa memang diperlukan suatu Perppu yang mengatur secara spesifik terkait UMK.
UU Ciptaker hadir untuk mengisi kekosongan hukum terkait penjaminan hak tenaga kerja. Untuk UU Ciptaker sendiri, hak-hak dari para tenaga kerja masih tetap dilindungi, contohnya persoalan pemutusan kontrak kerja.
Suatu perusahaan tidak boleh serta merta memutuskan kontrak kerja dan untuk penyelesaian kasus juga masih terbilang dapat teratasi dengan baik. Sebagaimana data yang disampaikan beliau, bahwa sedikitnya ada 324 kasus antara perusahaan dan buruh dan sebanyak 76% diselesaikan dengan musyawarah mufakat.” Selanjutnya jg disampaikan langsung oleh Bpk. Dr. Muhammad Rinaldy Bima, S.H., M.H selaku perwakilan akademisi hukum. “Terkait KUHP, memang sudah layak untuk diperbaharui karena subtansi yang sudah tidak relevan bila melihat status quo negara Indonesia yang sekarang.
Sebagaimana adagium hukum berbunyi, Lex Prospicit Non Respicit. Hukum memandang kedepan bukan kebelakang, yang mana walau hukum sifatnya dinamis atau berubah ubah, tapi hukum tetap harus melihat status quo negara.” Begitupun dengan UU Cipta Kerja, dengan alasan penjaminan hak buruh, maka memang perlu ada payung hukum yang mengatur secara spesifik dan menjelaskan secara komperhensif. UU Cipta Kerja merupakan payung hukum yang diharapkan menjadi solusi.
Kakanda Muhammad Arsyi Jailolo selaku Ketua Umum HMI Cabang Makassar. Juga mengatakan “Suatu produk maupun regulasi memang hal lumrah untuk dikritisi oleh pihak manapun. Terkait KUHP sendiri, terlepas dari kontroversi yang ada, sudah seharusnya diperbaharui. Mengingat kondisi di Indonesia yang dinamis, produk hukum sudah semestinya menjadi payung keadilan yang mengayomi rakyat Indonesia. perwakilan LBH Makassar. UU Ciptaker maupun KUHP baru merupakan produk hukum yang seharusnya menjadi sarana dalam mencapai kesejahteraan bersama. Maka sudah menjadi kewajiban bersama bagi tiap lapisan masyarakat yang ada untuk mengawal dan mengawasi juga menaati aturan yang berlaku.
Karena KUHP lama mengacu kepada zaman pemerintahan hindia belanda (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie) yang mana pengesahannya diterapkan melalui Staatsblad tahun 1915 Nomor 732 dan mulai berlangsung pada tanggal 1 Januari 1918. Sebagaimana yang telah dijelaskan tadi bahwa semua produk hukum haruslah sesuai dengan status quo pada suatu negara. Ketika kita melakukan perbandingan perilaku masyarakat lalu dengan sekarang tentunya sudah mengalami perkembangan, maka dari itu perlulah pembaharuan dilakukan demi terciptanya tujuan hukum.
Apa urgensi dari UU Cipta Kerja ?
a. Ariansyah, SP., M.Adm. SDA
• Mendorong Penciptaan Lapangan Kerja:
Terdapat ± 6,88 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak Pandemi Covid-19 (2,1 juta di-PHK dan 1,4 juta Dirumahkan). Mengacu data pekerja yang mendaftar pada program Kartu Prakerja, terdapat lebih dari 33 juta pekerja yang memerlukan bantuan karena terdampak pandemi Covid-19.
Setiap tahunnya, ada ± 2,92 juta penduduk usia kerja baru (anak muda) yang masuk ke pasar kerja, sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak.
Sebanyak 87,0% dari total penduduk bekerja, memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, dimana 38,9% berpendidikan sekolah dasar, sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya.
• Memudahkan Pembukaan Usaha Baru:
Mendorong masyarakat untuk membuka usaha sendiri, khususnya UMK, dengan lebih mudah.
Jumlah UMKM sebanyak 64,19 juta, dimana sejumlah 64,13 juta adalah UMK, yang sebagian besar berada di sektor informal, sehingga perlu didorong untuk bertranformasi menjadi formal.
• Mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dengan menyederhanakan, memotong, dan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik, sehingga pungutan liar dapat dihilangkan
Dengan RUU Cipta Kerja, diharapkan terjadi perubahan struktur ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai 5,7%-6,0% melalui:
1. Penciptaan lapangan kerja sebanyak 2,7 s/d 3 juta/tahun untuk menampung 9,29 juta orang yang tidak atau belum bekerja
2. Peningkatan kompetensi pencari kerja dan kesejahteraan pekerja
3. Peningkatan produktivitas pekerja yang berpengaruh pada peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi. Produktivitas Indonesia (74,4%) masih berada di bawah rata-rata negara ASEAN (78,2%)
4. Peningkatan investasi sebesar 6,6%-7,0% untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha eksisting yang akan menciptakan lapangan pekerjaan baru dan meningkatkan kesejahteraan pekerja, sehingga akan mendorong Peningkatan Konsumsi (5,4%-5,6%)
5. Pemberdayaan UMK-M dan Koperasi yang mendukung peningkatan kontribusi UMKM terhadap PDB menjadi 65% dan peningkatan kontribusi Koperasi terhadap PDB menjadi 5,5%
Fgd ini dihadiri sekitar 120 mahasiswa se umi dan dilaksanakan di hari jumat setelah solat jum’at.
Editor: Ahmad Rusli