
JAKARTA, LINKSULSEL.COM – Keluarga korban pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, pada akhir Oktober lalu, mengajukan gugatan hukum terhadap Boeing, pembuat pesawat Boeing 737 MAX 8.
H Irianto, ayah penumpang dokter Rio Nanda Pratama, menggunakan jasa kantor pengacara Colson Hicks Eidson yang berkantor di Negara Bagian Florida, Amerika Serikat, dalam mengajukan gugatan.
“Kami telah mengajukan gugatan terhadap Boeing Company di Pengadilan Circuit, Cook County, Illinois, Amerika Serikat, markas perusahaan Boeing, atas nama klien kami, orang tua dari dokter Rio Nanda Pratama, korban meninggal dunia pesawat Boeing 737 MAX 8 yang jatuh ke laut,” kata Curtis Miner dari kantor pengacara Colson Hicks Eidson dalam keterangan resmi.
“Saya mencari keadilan untuk putra saya dan semua orang yang kehilangan nyawanya dalam insiden itu,” sebut H Irianto.
Gugatan terhadap Boeing menyoroti sistem kendali otomatis penerbangan yang didesain untuk mencegah pilot menaikkan hidung pesawat “secara berbahaya”.
Akan tetapi, dalam kondisi-kondisi tertentu (sistem ini) bisa menukikkan hidung pesawat secara tak terduga dan sedemikiah kuat sehingga pilot tidak mampu menaikkannya kembali guna menghindari tabrakan.
Fitur otomatis ini bisa menyala walaupun pilot menerbangkan pesawat secara manual dan tidak mengira komputer pengendali penerbangan akan menyala.(bbc)
Editor : Heny