• Ini Isi Surat Edaran Pemkot Makassar Terkait THM Selama Ramadhan
    Oleh | Jumat, 3 Mei 2019 | 09:54 WITA

    MAKASSAR, LINKSULSEL.COM- Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pariwisata mengeluarkan imbauan agar tempat hiburan malam tidak beroperasi untuk sementara waktu.

    Dalam rangka menghormati pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan 1440 Hijriyah, THM harus tutup mulai tanggal 4 Mei 2019-8 Juni 2019.

    Surat edaran tersebut telah ditandatangani Wali Kota Makassar, Mochamad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto.

    “Usaha hiburan seperti karaoke, rumah bernyanyi, diskotik, live music, panti pijat/Rlrefleksi dan semacamnya tidak beroperasi sementara mulai Sabtu 4 Mei dini hari,” tulis Danny dalam surat edaran, Jum’at (3/5/2019).

    Begitu pula dengan kegiatan dan sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel serta salon lulur juga wajib tutup sementara.


    Sedangkan untuk usaha jasa makanan dan minuman, seperti restoran dan rumah makan, agar tidak demonstratif menjalankan usahanya pada siang hari. Hal ini untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa.

    Untuk usaha bola sodok atau bilyar, mulai buka pada pukul 11.00 sampai 17.00 Wita pada siang hari dan beroperasi kembali mulai pukul 22.00 hingga 01.00 Wita. Dan tidak diperkenankan memperdagangkan minuman beralkohol.

    Selain itu, ditegaskan pula bahwa pemilik usaha hiburan harus menaati Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Makassar ini. Pihaknya akan melakukan pengawasan secara intens di setiap usaha hiburan.

    Dalam hal ini, Dispar akan melibatkan sejumlah instansi dalam melakukan pengawasan. Seperti Polrestabes Makassar, Polres Pelabuhan, Kejaksaan, TNI, Satpol PP, Dinas Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, dan Dinas Ketenagakerjaan.

    “Kami harapkan kepada seluruh usaha industri pariwisata agar menaati aturan yang berlaku. Kami akan mengawal edaran ini dan menyiapkan sanksi sesuai aturan perundang-undangan,” jelasnya.

     

     

     

     

    Editor: Henny