MAKASSAR, LINKSULSEL.COM – Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar mulai menyasar bangunan yang beralih fungsi.
Misalnya, rumah tinggal yang beralih menjadi kos-kosan.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian DTRB Makassar, Ismail, Jumat (9/11), mengatakan bahwa berdasarkan regulasi yang ada setiap bangunan yang beralih fungsi wajib untuk mengubah surat izin mendirikan bangunan (IMB).
Makanya itu, pihaknya berencana akan melakukan pemeriksaan khusus untuk bangunan yang beralih fungsi.
“Kedepan akan kita cek semuanya, apakah semua bangunan yang beralih fungsi sudah menyesuaikan (IMB) atau belum,” tandasnya.