MAKASSAR, LINKSULSEL.COM– Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar meminta agar pemerintah kecamatan dan kelurahan agar lebih intens mengawasi bangunan melanggar di wilayahnya.
Kepala DTRB Makassar, Ahmad Kafrawi mengatakan bahwa berdasarkan aturan yang ada, pengawasan penataan ruang yang sifatnya diluar persil merupakan kewenangan pemerintah kecamatan dan kelurahan lantaran tidak membutuhkan kajian teknis.
“Pengawasan yang sifatnya diluar persil kita serahkan ke kelurahan dan kecamatan karena itu sifatnya tidak teknis, hanya dengan mata telanjang kita bisa tahu. Seperti ada yang membangun diatas got, bahu jalan, itukan bisa langsung dilihat secara kasat mata bentuk pelanggarannya,” kata Kafrawi, Rabu (17/10/2018).
Pengawasan bangunan gedung oleh pemerintah kecamatan dan kelurahan dinilai Kafrawi sangat penting. Apalagi, saat ini jumlah pengawas di DTRB masih kurang sehingga belum bisa menjangkau seluruh wilayah. Pengawasan ditingkat kecamatan dan kelurahan tentunya diharapnya bisa memudahkan DTRB dalam melakukan pengawasan dan penertiban.
“Wilayah-wilayah terpencil seperti lorong itu belum sepenuhnya kita jangkau, disitulah peran masyarakat mulai dari RT/RW, Lurah, Camat untuk mengawasi itu. Begitu ada yang dianggap membangun tanpa mengantongi IMB atau membangun tapi melanggar maka kita terima laporan untuk segera melakukan penertiban,” ucapnya.
Meski berwenang untuk mengawasi, camat maupun lurah tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penindakan. Sebab, penertiban bangunan melanggar merupakan tanggung jawab DTRB.
“Pengawasan diluar persil bangunan adalah kewenangan camat atau lurah. Tapi kalau ketika akan dilakulan penindakan maka mereka harus melapor ke kita, nanti DTRB yang melakukan eksekusi,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penertiban DTRB Makassar, Ismail Abdullah mengatakan pihaknya melakukan penertiban dan penindakan selalu mengacu pada regulasi yang ada, yaitu Perwali 25/2014 tentang Penertiban Bangunan.
“Intinya bilamana dilapangan ditemukan oleh pengawas kami ada warga masyarakat kita membangun belum atau tidak dapat menunjukkan IMB kita akan berikan teguran pertama, waktunya itu dua kali 24 jam,” katanya.
(SN)
Editor: Ahmad





