
MAKASSAR, LINKSULSEL.COM– Kepala Seksi (Kasi) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar, Muchlis angkat bicara perihal penahanan ijazah sejumlah mantan karyawan oleh Avenue, salah satu toko retail pakaian wanita di Mall Panakkukang, Makassar.
Muchlis mengaatakan persoalan penahanan ijazah merupakan masalah sinkronisasi regulasi. Dia mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) yang menyangkut perjanjian kerja harus dibenahi kembali. Bila perlu, setiap perusahaan yang hendak mencari tenaga kerja di Makassar, agar tidak mempersyaratkan ijazah asli.
“Ini kan tidak relevan. Kalau ijazah asli itu ketika terkait finansial, misalnya perbankan. Kemudian, ketika ada rekruitmen karyawan baru, mungkin ada pelatihan-pelatihan, nah itu bisa. Tapi retail begini tidak ada aturan,” kata Muchlis, Rabu, (17/10/2018).
Oleh karena itu, Muchlis mengaku pihaknya akan segera menyelesaikan persoalan ini dengan meninjau Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari pengelola perusahaan jika pemerintah tidak diberi dukungan untuk pengembalian ijazah itu.
“Sementara untuk jangka panjang, kami akan membuat aturan-aturan untuk menjamin tidak adanya lagi kejadian-kejadian seperti ini,” tandasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi D DPRD Kota Makassar melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Avenue di Mall Panakkukang, Makassar, Senin, 15 Oktober 2018, terkait aduan dari beberapa mantan karyawan toko retail tersebut. Ijazah mereka masih ditahan.
(SS)
Editor: Ahmad