MAKASSAR, LINKSULSEL.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyoroti pemasangan reklame yang masih melanggar di sejumlah titik karena tidak adanya regulasi yang pasti, seperti pemasangan reklame di tempat-tempat yang tidak boleh dipasang reklame.
Untuk itu, diperlukan aturan yang mengikat untuk penerapan pemasangan reklame sebagai payung hukum dalam melakukan penertiban.
Menurut Sekertaris Komisi A DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir, dewan sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan dan Pengendalian Reklame. Dimana, secara garis besar mengatur pajak dan penindakan serta hal lainnya yang perlu diatur terkait reklame di Makassar.
“Perlu kita tahu bersama bahwa banyak titik reklame yang bakal diterbitkan ulang lantaran ditengarai tak memiliki izin. Banyak pengusaha reklame yang tak taat pajak atau menunggak banyak juga yang tidak jelas kepemilikannya,” ucapnya.
Lanjut Legislator Fraksi Golkar Makassar ini bahwa harus ada titik yang jelas soal penempatan reklame. Sehingga suasana kota tak menyerupai pasar, penataan reklame yang baik bakal menampakkan estetika Kota Makassar dan masyarakat bisa menikmati yang namanya keindahan kota.
“Bukan karena pengusahanya mau dapat sesuatu sehingga suka-sukanya dia pasang reklame. Nanti ke depan tidak pakai reklame konvensional, jadi memang harus betul-betul jelas di mana mau ditempatkan, harus jelas perizinannya,” jelasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Makassar, Arifin Dg Kulle juga membeberkan selama ini masih terjadi sejumlah pelanggaran akibat tidak adanya regulasi yang pasti, seperti pemasangan reklame di tempat-tempat yang tidak boleh dipasang reklame.
“Kita masih perlu membahas Ranperda ini ke masyarakat, untuk memberikan pandangan dan pendapatnya sehingga Ranperda Penyelenggaraan Reklame ini nantinya akan lebih lengkap dan dapat dipergunakan sebagai acuan dasar bagi pemerintah kota dalam penyelengaraan reklame,” ungkap Legislator Fraksi Demokrat Makassar ini.
Editor: Arus Ahmad





