• DPRD Makassar Dirikan Posko Pengaduan THR
    Oleh | Selasa, 2 April 2024 | 08:25 WITA

    MAKASSAR, LINKSULSEL.COM- Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Kasrudi, membahas mengenai Tunjangan Hari Raya (THR).

    “Menurut Kasrudi, semua pihak, baik swasta maupun pemerintah, memiliki kewajiban untuk membayar THR sebelum hari raya Idul Fitri,” ujar Kasrudi, Selasa 2 April 2024.

    Lebih lanjut, Kasrudi menambahkan, pemberian THR merupakan kewajiban hukum bagi perusahaan yang kondisinya stabil dan sehat secara finansial.

    Olehnya itu, DPRD Makassar membuka posko pengaduan THR. Dimana dalam posko tersebut, warga yang belum menerima THR dari tempatnya bekerja dapat melaporkan perusahaannya tersebut.

    “Kami terbuka menerima laporan,” kata Kasrudi. (Arus)