MAKASSAR, LINKSULSEL.COM- Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar menggelar kegiatan Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam di Lorong Wisata dalam penerapan Undang-Undang Perkoperasian I dan II, bertempat di Hotel Arthama Makassar, 4 & 6 Juli 2023.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar dalam hal ini diwakili Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi Bapak Muh. Sukma Saleh, SE.,MAP membuka secara resmi kegiatan yang dihadiri oleh pengawas koperasi se kota makassar.
Beliau mengatakan Kegiatan ini dilaksanakan agar kita bersama-sama memikirkan dan mengupayakan pengembangan koperasi Kota Makassar melalui peran serta badan usaha koperasi, khususnya bagi koperasi simpan pinjam ataupun unit simpan pinjam yang berada di dalam wilayah Kota Makassar.
Pengawas memiliki fungsi kontrol dan pengendali agar koperasi tetap terarah berjalan pada koridor yang telah disepakati terutama taat pada keputusan Rapat Anggota. Termasuk mengarahkan organisasi agar senantiasa pada koridor jati diri koperasi dan peraturan perundangan yang berlaku. Sesuai dengan amanat UU, setiap tahun pengawas wajib melaporkan tugasnya dihadapan Rapat Anggota. Sehingga pengawas koperasi memegang peranan penting dalam kegiatan usaha yang dikelola oleh koperasi
Kegiatan ini menghadirkan praktisi dan akademisi sebagai narasumber yang banyak memberikan pengetahuan terkait pelaporan keuangan dan memotivasi para pengelola koperasi agar lebih baik lagi.
Editor: Ahmad Arus





