
MAKASSAR, LINKSULSEL.COM- Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah 11 tahun disahkan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar.
Hanya saja, perda tersebut terkesan tak bertaji karena masih saja ditemukan perokok di kawasan perkantoran, pelayanan publik, sekolah hingga hotel. Bahkan perda tersebut belum dilaksanakan secara maksimal.
Parahnya lagi, masih banyak penduduk Makassar dan diluar Makassar tidak tahu kalau Makassar memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok yang melarang warganya merokok sembarang tempat. Menyikapi kondisi ini, Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Kota Makassar dr Andi Mariani mengatakan, pihaknya sudah turun melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Namun disadari dengan personel yang terbatas, sosialisasi yang dilakukan belum maksimal.
Andi Mariani menambahkan, pihaknya menyasar 1.000 lebih lokasi kawasan tanpa rokok. Rencananya, lokasi-lokasi tersebut akan dipasangi stiker pemberitahuan larangan merokok.
“Kendalanya, masih banyak orang yang tidak tahu KTR. Kita banyak pekerjaan rumah. Lebih 1.000 titik lokasi yang menjadi sasaran,” ungkap Andi Mariani, Rabu 10 Juli 2024.
Dia mengatakan, untuk memaksimalkan sosialisasi Perda KTR, butuh keterlibatan OPD lingkup Pemkot Makassar . Lebih jauh dikemukakan, dalam upaya penerapan, satgas KTR menyasar kantor-kantor pemerintah hingga pusat kesehatan masyarakat di Makassar. Ini sudah berjalan. Sasaran selanjutnya adalah hotel dan kawasan perbelanjaan.
“Kita mulai akan melakukan sidak ke hotel-hotel dan kawasan perbelanjaan untuk memastikan Perda KTR ini sudah dilaksanakan dengan baik oleh pihak pengelola,” tambahnya.
Editor: Arus Ahmad