
MAKASSAR, LINKSULSEL.COM– Gubernur Sulawesi Selatan Prof Nurdin Abdullah (NA) menerima audiensi Komisioner KPID Sulsel di Ruang Kerja Kantor Gubernur, Rabu (3/10). Audiensi ini terkait peran, fungsi dan kelembagaan KPID Sulsel dalam mengawal penyiaran di Sulawesi Selatan memasuki masa Pemilu dan Pilpres 2019.
Selain itu juga membahas posisi KPID. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 18 tahun 2016, Sekretariat KPID merupakan salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersendiri, sesuai Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Sekretariat KPID dan Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia.
“KPID dulu melekat di Pemprov dengan Undang-Undang Nomor 23 yang baru, dia sudah mandiri, cuma persoalannya adalah APBN belum menganggarkan untuk biaya di sini, jadi kita harus membantu dalam bentuk hibah,” kata Nurdin Abdullah.
Sementara itu, Ketua KPID Sulsel, Mattewakkan, menjelaskan selain silaturahmi juga untuk memperkenalkan posisi KPID Sulsel di Pemprov.
“Beliau juga mendukung tupoksi KPID dan berharapa KPID bisa maksimal untuk bekerja. Karena tugasnya sangat penting untuk mengawal penyiaran. Terutama menjelang Pilpres karena ini pertama kalinya bersama (pemilihan) legislatif,” paparnya.
Penekanan lain oleh Gubernur, imbuhnya pada iklan yang lebih mendidik. “Serta edukatif, tidak hanya bernilai jual tetapi juga, diharapkan bisa edukatif,” harapnya. (rilis)
Editor: Ahmad