• Jual Gadis 16 Tahun Lewat Facebook, Mucikari Diciduk Polisi
    Oleh | Kamis, 4 Oktober 2018 | 11:19 WITA

    MAKASSAR, LINKSULSEL.COM–  Resmob Polsek Panakukkang yang dipimpin Panit reskrim Ipda Roberth Hariyanto Siga berhasil membongkar praktek perdagangan manusia (Trafficking) di sebuah wisma Benhil Kota Makassar, Kamis (04/10/2018).

    Panit reskrim Ipda Roberth Hariyanto melalui Kasubbag Humas AKP Diaritz Felle, SIK membenarkan pengungkapan kasus tersebut, berawal saat petugas  menyamar sebagai pelanggan serta berkomunikasi dengan mucikari Lelaki BA (21) via Sosial media “Facebook” dengan Grup FB “Anu Enak Sayang”.

    “Komunikasi tersebut berlanjut lewat WA (Whatsapp) dan terjadi  tawar menawar harga sebesar Rp. 500.000 sampai Rp. 800.000 untuk sekali main dengan anak dibawah umur ,” ungkapnya.

    Mucikari tersebut lalu mengirim foto wanita yang masih di bawah umur korban Trafficking perempuan SY alias Icca (16) sehingga terjadi kesepakatan harga sebesar Rp. 500.000 di Wisma Benhil.

    Petugas pun bergerak menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan perempuan SY alias Icca yang berada di Wisma Benhil lantai 2 kamar B06 selanjutnya Anggota Resmob panakukkang mencoba memancing Mucikari lelaki BA untuk datang  dengan alasan  memberikan upah dari jasanya dan berhasil mengamankan pelaku lelaki BA

    Lanjut Kasubbag Humas, dari pengakuan seorang mucikari lelaki BA mengakui dan membenarkan bahwa telah menawarkan korban perempuan SY alias Icca melalui media sosial Facebook dengan Grup “Anu enak sayang” ke semua orang yang tergabung dalam grup tersebut untuk melakukan prostitusi dengan anak di bawah umur selanjutnya melanjutkan komunikasi dengan pelanggan  Via Whatsapp dan terjadi tawar menawar harga mulai Rp.500.000 sampai dengan Rp.800.000.

    Lelaki BA mengakui sudah menjalankan prostitusi on line ini selama 6 bulan terakhir, pelaku juga mengaku  masih ada seorang  perempuan yang biasa di tawarkan ke pelanggan selain perempuan SY alias Icca yakni perempuan inisial IH (masih dalam penyelidikan).

    “Sedangkan dari pengakuan korban perempuan SY alias Icca mengakui telah mendapatkan tamu dari lelaki BA kurang lebih sebanyak 5 tamu dan menjanjikan upah atas jasanya sesuai permintaan pelaku BA yaitu ingin menikmati tubuhnya secara gratis,” jelasnya.

    Dari tangan lelaki BA dan korban perempuan SY alias Icca  diamankan barang bukti  1unit handphone Advan warna Hitam, 1 unit Handphone J2 Prime warna hitam dan  1 buah alat kontrasepsi  (Kondom) merk sutra.

    Selanjutnya keduanya di bawah ke Unit Perlindungan Perempuan  dan  Anak ( PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Makassar guna penyidikan lebih lanjut.

    Ahmad Rusli