• Terdakwa Penembakan Masjid Selandia Baru Mengaku Tidak Bersalah
    Oleh | Sabtu, 15 Juni 2019 | 19:35 WITA

    WELLINGTON, LINKSULSEL.COM- Pelaku penembakan dua masjid di Christchurch Selandia Baru, Brenton Tarrant, mengaku tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan dan terorisme. Tarrant yang dituduh telah membunuh 51 jamaah di dua masjid Christchurch di dakwa dengan 92 dakwaan.

    Dalam serangan yang disiarkan langsung di Facebook, Tarrant yang bersenjatakan senjata semi-otomatis yang menargetkan umat Islam yang menghadiri sholat Jumat di Christchurch pada 15 Maret, dalam penembakan massal terburuk di Selandia Baru.

    Muncul di persidangan Pengadilan Tinggi Christchurch melalui tautan audio visual dari penjara dengan keamanan maksimum di Auckland, pria asal Australia itu duduk diam ketika pengacaranya Shane Tait mengatakan kliennya menyatakan tidak bersalah atas semua tuduhan.

    Sekedar informasi, ini adalah untuk pertama kalinya tuduhan teroris diajukan di pengadilan Selandia Baru.

    Pria yang memproklamirkan sebagai pendukung supremasi kulit putih itu didakwa dengan 51 tuduhan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan dan terlibat dalam tindakan teroris atas kekejaman aksinya yang dilakukan pada 15 Maret di kota Pulau Selatan.

    Hakim Pengadilan Tinggi Cameron Mander mengatakan persidangan akan dimulai pada 4 Mei tahun depan.

    “Pengadilan berupaya untuk membawa kasus-kasus kriminal yang serius ke pengadilan dalam waktu satu tahun (setelah) penangkapan. Skala dan kompleksitas dari kasus ini membuat ini menantang,” kata Mander seperti dilansir dari Al Jazeera, Jumat (14/6/2019).

    Tarrant telah dikembalikan ke tahanan hingga 16 Agustus ketika sidang pemeriksaan kasus dijadwalkan.

    Pria 28 tahun itu berdiri menghadap kamera dari penjara, dengan tanpa ekspresi tetapi sering menyeringai ketika pengacaranya memasukkan pembelaan tidak bersalah atas namanya.

    Sekitar 80 anggota komunitas Muslim Christchurch duduk di ruang sidang, dengan tenang dan khidmat mengikuti jalannya sidang. Ada beberapa hentakan kaki pelan ketika permohonan tidak bersalah dimasukkan oleh pengacara Tarrant.

    Pada sidang terakhir pada tanggal 5 April lalu, pengadilan telah memerintahkan Tarrant untuk menjalani pemeriksaan mental terlebih dahulu untuk menentukan apakah ia layak untuk diadili.

     

    “Tidak ada masalah yang timbul sehubungan dengan kesehatan terdakwa untuk memohon, untuk mendapatkan konseling, dan untuk diadili. Sidang kebugaran tidak diperlukan,” kata Hakim Cameron Mander dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan tak lama setelah sidang.

    Mander melarang outlet berita mengambil foto atau video penampilan Tarrant, meskipun ia mengatakan gambar dari sidang sebelumnya pada bulan April dapat digunakan.

    Pemerintah Selandia Baru memperketat undang-undang senjata negara itu setelah serangan tersebut dan mengatakan akan meninjau undang-undang yang berkaitan dengan ujaran kebencian.

    Pemerintah negara ini juga mendukung upaya internasional untuk memastikan bahwa raksasa media sosial berbuat lebih banyak untuk memerangi ekstremisme di dunia maya.

     

     

    (SN)

     

    Editor: Henny