• SLF Diberlakukan bagi Bangunan Komersil di Makassar, Begini Kata Kadis DTRB
    Oleh | Rabu, 17 Oktober 2018 | 11:15 WITA

    Foto: INT/Antaranews

    MAKASSAR, LINKSULSEL.COM– Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Tata Ruang Dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar, memberlakukan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) bagi bangunan komersil di Kota Makassar.

    SLF merupakan upaya penertiban penyelenggaraan bangunan dalam satu wilayah dengan proses perizinan yang dimulai dari IMB.

    Kepala Dinas Tata Ruang Daerah Kota Makassar Ahmad Kafrawi di dampingi Kepala Bidang SLF mengatakan, Tujuan SLF bagi bangunan komersil yakni untuk untuk mencegah terjadinya bencana pada bangunan gedung di Kota Makassar.

    “SLF merupakan suatu kewajiban bagi setiap bangunan yang selesai pembangunannya dan harus bersertifikat serta memiliki rekam jejak konstruksi dan fungsi bangunan dengan baik serta keandalan bangunan yang terdiri dari aspek kenyamanan, keselamatan, kesehatan dan kemudahan fungsi,” jelasnya, Rabu 17 Oktober 2018.

    Lebih jauh Kafrawi mengatakan, bangunan komersil yang ingin mengantongi sertifikat SLF harus melalui tahap-tahap penilaian sebelum SLF diterbitkan mulai dari konstruksi, arsitektur, mekanikal, elektrikal dan lingkungan.

    Ia melanjutkan, terdapat tiga tahap penilaian yakni sidang pemaparan, peninjauan langsung dan sidan evaluasi. Penilaian pertama ialah sidang pemaparan terkait gambar pelaksanaan bangunan oleh pihak pemohon di hadapan tim ahli dari Dinas Penataan Ruang dan langsung ditanggapi jika ada kekurangan.

    Lalu Penilaian kedua jelasnya, yakni sidang dimana tim ahli dari Dinas Tata Ruang Dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar melakukan peninjauan langsung ke gedung yang telah di paparkan pada sidang pertama oleh pihak pemohon untuk pencocokan data.

    “Saat peninjauan langsung kami melakukan pemeriksaan gedung secara utuh mulai dari ruang parkir, jalur evakuasi, pembuangan limbah, mengecek aspek keandalan bangunan, apakah gedung memiliki semua aspek sesuai persyaratan SLF,” kata Kafrawi.

    Selanjutnya kata dia, adalah sidang ketiga, yakni evaluasi dimana pemohon harus melengkapi dan membenahi kekurangan pada gedung untuk mendapatkan SLF.

    Sekedar diketahui, SLF merupakan Sertifikat Layak Fungsi yang di berikan oleh Negara melalui pemerintah daerah pada bangunan yang akan di fungsikan dengan tujuan komersil. Adapun tujuan SLF sendiri yakni memiliki legalitas pasca pembangunan, kelayakan untuk di fungsikan dan pemohon yang membutuhkan SLF.

    Adapun bangunan yang telah memiliki SLF di Kota Makassar yakni, New Makassar Mall, Daya Grand Square, RS Hermina, Vida View Apartment. Dan laman proses sidang SLF yakni Wisma Kalla dan RS Stella Maris.

    Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Makassar Ahmad Kafrawi memberikan Sertifikat Layak Fungsi (ALF).

    (rls/sin)

    Editor: Ahmad