• Sekretaris KPU Makassar Dihukum Percobaan Tiga Bulan
    Oleh | Selasa, 30 Oktober 2018 | 17:26 WITA

    MAKASSAR, LINKSULSEL.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar akhirnya menvonis Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sabri, tiga bulan atas kasus dugaan tindak kekerasan terhadap seorang Panwascam.

    Sidang itu dipimpin Majelis Hakim Tito Suhud dan Bambang Nurcahyono serta salah satu anggota lainnya.

    Tito mengatakan, Sabri tidak mendapatkan hukuman percobaan dan tidak ditahan dan hanya menjalankan tahannya luar.Terdakwa Sabri mendapat pidana bersyarat selama enam bulan.

    “Putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa belum berkekuatan hukum tetap, karena terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum belum mengambil sikap,” ujarnya.

    Editor : Heny