MAKASSAR, LINKSULSEL.COM– Tim Elang Sat Narkoba dibakc up Resmob Polda Sulsel berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika, SIK di Mako Polrestabes Makassar, Kamis (7/2/2019) mengungkapkan, berawal Tim menangkap lelaki AR (29) warga Jalan Kakatua dengan barang bukti 3 sachet sabu.
“Kemudian dikembangkan, kembali mengamankan pasangan suami istri di tempat yang terpisah,” ungkap Kompol Diari.
Hasil pengembangan, Tim mengamankan lelaki TRN (28) di Jalan Perintis Kemerdekaan tepatnya di pinggir jalan dan perempuan LTT (37) di Jalan Baji Dakka rumah kost TRN, keduanya adalah pasangan suami istri (pasutri).
Lanjut Kompol Diari menambahkan, TRN merupakan mantan napi dengan kasus pembunuhan di kota Makassar.
Dari keduanya polisi mengamankan barang bukti 34 gram sabu sekitar 10 sachet narkotika dan extasi dengan logo media sosia (IG).
Atas perbuatannya, AR dijerat pasal 112 dan 114 ayat (1) undang-undang narkotika no. 35 Tahun 2009 dan untuk pasangan pasutri dijerat dengan pasal pasal 112 dan 114 ayat (2) undang-undang narkotika no. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukum penjara maksimal 20 Tahun atau seumur hidup.
Editor: Ahmad