GOWA, LINKSULSEL.COM– Polres Gowa melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka yang diduga melakukan perdagangan manusia.
Hasil ungkap itu dipaparkan langsung Kasat Reskrim Polres Gowa Akp Herly Purnama, didampingi Kanit PPA Aiptu Hasmawati dan Kasubbag Humas Akp M Tambunan saat menggelar press conference, Senin (11/02) siang ini.
Ketiga tersangka itu adalah lel.ABA (34th) dan lel.MS (23th) yang merupakan warga Kabupaten Pangkep yang kesehariannya bekerja sebagai Wiraswasta, serta Per.NR (17th) yang merupakan warga Kota Makassar.
Adapun kronologis kejadian berawal dari laporan orang tua korban per. DN (17th) ke Polres Gowa, yang mengaku anaknya bersama per.NA (18th) tidak pulang ke rumah sejak tanggal 26 Januari lalu.
Lebih lanjut, per.NR diketahui menawarkan pekerjaan kepada korban dengan upah Rp. 500.000/minggu, yang disetujui oleh korban, sehingga pada 02 Februari lalu korban pun diberitahu per.NR bahwa akan dijemput oleh lel.ABA dan lel.MS.
“Saat dijemput, kedua korban langsung dibawa ke Kecamatan Mandalle Kabupaten Pangkep oleh lel.ABA dan lel.MS, menuju sebuah kafe yang diketahui milik pelaku,” ungkap Kasubbag Humas.
Diakui korban, ia baru mengetahui bahwa pekerjaan yang dijanjikan pelaku adalah sebagai pelayan kafe yang tugasnya menemani tamu untuk minum-minuman beralkohol.
Adapun lel.ABA dan lel.MS diringkus di depan Bank Mega Sungguminasa saat hendak menjemput korban selanjutnya, yang diduga akan dipekerjakan di kafe pelaku di Kabupaten Pangkep.
Sementara itu, pelaku lel.ABA mengaku ia mengenal korban dari per.NR, yang juga berhasil diringkus di Nipa-nipa Antang Makassar, pada hari yang sama lel.ABA dan lel.MS diamankan.
Kasat Reskrim Akp Herly Purnama mengungkap, bahwa para pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 UU no.21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau Pasal 183 jo pasal 74 UU no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan/atau pasal 83 jo pasal 76f UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 332 KUHPidana dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun.
Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan dari tangan pelaku, diantaranya 4 buah HP berbagai merk.
“Adapun perkara ini akan kami limpah ke Polrestabes Makassar, mengingat locus delictinya berada di kota Makassar,” tambah Kasat Reskrim.
Editor: Ahmad