• Pemkot Makassar  dan PT Taspen Bahas Rapel Kenaikan Gaji ASN
    Oleh | Kamis, 25 April 2019 | 11:51 WITA

    MAKASSAR, LINKSULSEL.COM- Pemkot Makassar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Makassar, telah berkoordinasi dengan PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Utama Makassar di Balai Kota Makassar, Kamis, (25/4/2019).

    Dalam pertemuannya, kedua pihak bersepakat bakal mempercepat proses pencairan rapelan kekurangan gaji aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkot Makassar.

    Diketahui, kekurangan gaji ini merupakan dampak atas direalisasikannya kenaikan gaji 5%. Oleh sebab, peraturan pemerintah dan petunjuk teknis pembayarannya baru terbit April ini, Pemkot Makassar mau tak mau harus menyesuaikan pembayaran sisa kekurangannya sejak diterapkannya aturan itu terhitung Januari-Maret.

    Wakil Kepala PT Taspen Kantor Cabang Utama Makassar, Iwan Djunaidi mengaku, sebagai Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk untuk mengelola gaji pegawai pemerintah, proses ini sementara berjalan.

    Dia mengaku, baik Taspen dan Pemkot Makassar sementara melakukan sinkronisasi pada aplikasi sistem informasi manajemen gaji (Simgaji).

    “Kita kan memang ada kerja sama dengan pemerintah terkait sistem informasi manajemen gaji pegawai. Nah, kami dari teman-teman di bagian data dan IT itu sebenarnya sudah ada upayanya koordinasi dengan BPKAD,” sebut Iwan di kantornya, Kamis, (25/04/2019).

    Dijelaskan, dari hasil koordinasi diidentifikasi pernasalahan keterlambatan rapelan gaji pegawai karena masih perlu pencocokan data dalam aplikasi SIM Gaji. Lanjut Iwan, ada ketidakseragaman sebagian SKPD Pemkot Makassar dalam menggunakan edisi aplikasi SIM gaji yang baru.

    “Dipahami masalahnya ada pada nilai pajak pada bagian gaji pokok baru. Hasil perhitungan rapel Januari-Maret 2019 beberapa pegawai tidak sama dengan gaji bulan April yang sudah menggunakan aturan gaji pokok baru. Ini memang masalah sangat teknis, ya,” tambah dia.

    Dari hasil koordinasi, diketahui ada jumlah penerima rapelan kekurangan gaji Januari-Maret lingkup Pemkot Makassar sebanyak 10.814 pegawai. Namun, 2.113 orang diantaranya masih terdapat perbedaan nilai pajak.

    Makanya, untuk pencocokan data ini di aplikasi, tiap SKPD pemkot yang belum meng-update edisi Simgaji yang baru, agar melakukan pembaharuan.

    “Hasil koordinasi di sini ada beberapa SKPD yang tidak atau belum menggunakan edisi Simgaji yang baru. Makanya, muncul perbedaan angka. Inikan terkait ketentuan di internal pemerintah daerah yang menyebakan sehingga nggak bisa sepotong-sepotong diselesaikan. Apalagi ini terkait pertanggungjawaban. Nanti kalau diaudit, kasihan nanti teman-teman di pemerintah daerah,” terangnya. (sin)

    Editor : Triutami