MAKASSAR, LINKSULSEL.COM- Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar menggodok rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) penugasan terkait pengelolaan IPAL Losari.
Diketahui, regulasi ini akan menjadi acuan atau dasar pengelolaan IPAL Losari, proyek pemerintah pusat yang diresmikan Februari lalu.
Direktur Pengelolaan Air Limbah (PAL) PDAM Makassar Aiman Adnan menyampaikan, penggodokan perwali ini merupakan rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
BPKP menyampaikan bahwa tidak perlu ada penambahan peraturan daerah (perda) maupun revisi perda.
“Karena perda yang ada, perda nomor 7 tahun 2019 sudah cukup menjadi dasar PDAM untuk diterbitkan perwali penugasan untuk mengelola air limbah domestik di Kota Makassar. Salah satunya Ipal Losari,” ucap Aiman Adnan, Rabu 3 Juli 2024.
PDAM telah membentuk tim untuk memfnalisasi draft perwali itu sebelum diusulkan ke Pemerintah Kota Makassar. Aliman menambahkan, BPKP juga merekomendasikan bahwa harus ada segmen pasti antara kewenangan PDAM dan UPTD PAL Dinas PU Makassar.
Kedepan, PDAM akan fokus menyasar pelanggan air minum untuk dijadikan pelanggan air limbah. Sementara UPTD PAL fokus untuk non pelanggan PDAM.
“Rekomendasi dari BPKP dan ini akan kami sampaikan kepada owner, kepada bapak wali kota,” sebut Aiman.
Adapun total pelanggan PDAM Makassar sebanyak 179 ribu, inilah yang akan disasar oleh PDAM untuk berlangganan air limbah.
Untuk layanan lumpur tinja terjadwal (L2T2) ini, PDAM akan menarik tarif Rp13.500 setiap bulannya.
Setelah berlangganan, PDAM akan menjadwalkan penyedotan L2T2 setiap dua tahun sekali di masing-masing rumah pelanggan. “Yang untuk layanan L2T2 mereka akan disedot tinjanya 2 tahun sekali, itu yang Rp13.500 yang dicicil. Sehingga kualitas air tanahnya akan berkualitas,” papar Aiman.
Editor: Arus Ahmad





