• Memiliki Kecepatan 200 Km/Jam, Kereta Cepat Hongkong-China Telan Biaya Hingga USD 11 Miliar
    Oleh | Senin, 24 September 2018 | 11:01 WITA

    HONGKONG, LINKSULSEL.COM– Kereta cepat Hong Kong-China mulai beroperasi sebagai sinyal integrasi antara dua wilayah tersebut. Kereta dengan kecepatan 200 km per jam dianggap kontroversial karena akan mengganggu sistem hukum dan kebebasan berekspresi di Hong Kong.

    Dilansir dari Okezone, di sisi lain, banyak warga Hong Kong dan China menganggap kereta dengan nilai proyek senilai USD11 miliar itu justru akan meningkatkan hubungan antara dua belah pihak.

    “Dari 10 poin, saya memberikan nilai sembilan,” ungkap Ng Kwan-lap, bocah berusia 10 tahun, yang bepergian dengan orang tuanya ke Shenzhen.

    “Keretanya hebat. Keretanya sangat halus dan mampu melaju dengan kecepatan 200 km per jam,” paparnya.

    Bukan hanya Ng, melainkan juga Leung, seorang pensiun an. “Saya senang bisa naik kereta cepat. Ini lebih menyenangkan dibandingkan dengan naik pesawat,” kata pria berusia 71 tahun.

    Penumpang tidak khawatir dengan isu keamanan yang mengganggu hubungan dua belah pihak.

    “Saya tidak khawatir tentang isu keamanan China. Mereka (petugas keamanan) di sini (Hong Kong) untuk bekerja. Pos pemeriksaan bersama hanya untuk membuat lebih nyaman dan membuat pelintas perbatasan lebih cepat,” ujar salah satu penumpang berusia 39 tahun bernama Chan.

    Para penumpang melalui pos pemeriksaan bea cukai dan imigrasi di stasiun kereta West Kowloon. Peluncuran kereta api baru itu menjadi momen pertama kali hukum kriminal China bisa diberlakukan di wilayah Hong Kong, yakni di atas kereta dan stasiun. Para petugas imigrasi China daratan di tempatkan di stasiun Hong Kong untuk menegakkan hukum China.

    Selain petugas imigrasi, China juga menempatkan petugas keamanan di stasiun kereta api West Kowloon, Hong Kong. Itu sebagai “wilayah pelabuhan khusus” yang menjadi wilayah pemberlakuan hukum China. Langkah tersebut dikritik banyak pihak karena menggerus otonomi Hong Kong. (OZ)

    Editor: Ahmad