MAKASSAR, LINKSULSEL.COM- Mario David, Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi NasDem, mengadakan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, di Hotel Grand Asia pada hari Jumat 19 April 2024.
Dalam acara tersebut, Mario David mengundang dua narasumber, yaitu Kepala Bagian Humas dan Protokol DPRD Makassar, Muhammad Yusran, dan Pemerhati Sosial, Robin Siduppa.
Menurut Perda ini, Mario David mendorong warga untuk memanfaatkan program bantuan Corporate Social Responsibility (CSR). Program ini merupakan kewajiban bagi perusahaan untuk membantu masyarakat.
“Setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk ini. Jadi, setiap keuntungan yang mereka dapatkan harus disisihkan untuk menjalankan program ini untuk kepentingan masyarakat,” ungkapnya.
Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Makassar ini menjelaskan bahwa tujuan dari program CSR adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga warga tidak perlu ragu untuk meminta bantuan kepada perusahaan.
“Jika mereka tidak memberikan, sampaikan kepada saya. Ini sudah diatur dalam Perda, jadi mereka tidak boleh bertindak semena-mena,” tegas Mario David.
Muhammad Yusran, Kepala Bagian Humas dan Protokol DPRD Makassar, menjelaskan bahwa program CSR memiliki beberapa bentuk, salah satunya adalah memberikan bantuan modal usaha.
“Perusahaan bisa memberikan modal untuk usaha, tetapi usaha tersebut harus berjalan minimal selama satu tahun, dan kita tidak bisa langsung meminta bantuan begitu saja,” katanya.
Robin Siduppa menambahkan bahwa bantuan CSR harus dimanfaatkan dengan baik oleh warga, dan ia mengucapkan terima kasih kepada Mario David karena perannya dalam penetapan Perda ini.
“Kita juga beruntung memiliki seorang anggota dewan seperti Bapak Mario David, yang akan membantu kita mendekati birokrasi untuk memenuhi persyaratan usaha agar kita bisa mendapatkan program CSR,” tambahnya.
Editor: Arus






