MAKASSAR, LNKSULSEL.COM-Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid menganggap seluruh pihak punya tugas dan tanggung jawab dalam menerapkan aturan kawasan tanpa rokok (KTR).
Sebab menurutnya, dalam mewujudkan pola hidup sehat dan lingkungan sehat sudah menjadi kesepakatan bersama baik masyarakat maupun pemerintah.
“Kawasan tanpa rokok ini adalah tanggung jawab kita semua dalam mewujudkan area bebas dari asap rokok,” kata Wahid saat Sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Harper Makassar, Rabu (24/5/2023).
Menurutnya, Perda ini tidak melarang kepada siapa saja dalam merokok, tetapi hanya membatasi tempat-tempat dimana saja yang dilarang untuk merokok.
Legislator PPP Makassar ini juga mengingatkan sebagai orang tua, tugas dan tanggungjawabnya bagaimana bisa memantau anak-anak sebisa mungkin menghindari rokok.
“Karena kita ketahui asap rokok ini sangat berbahaya, utamanya pada anak-anak. Makanya sangat perlu untuk terus disosialisasikan perda kawasan tanpa rokok ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid PSDK Dinas Kesehatan Kota Makassar, Drg Adi Novrisa Perdana memaparkan masalah merokok telah menjadi permasalahan yang semakin serius.
“Merokok berisiko menimbulkan berbagai penyakit atau gangguan kesehatan yang dapat terjadi baik pada perokok itu sendiri maupun orang lain di sekitarnya yang tidak merokok,” paparnya.
Disamping itu, Adi menilai fungsi smoking area saat ini masih tidak optimal dikarenakan tidak memiliki penghijauan di lingkungan sekitar yang dapat menyerap polusi.
editor : Maya





