• Ini Harta Kekayaan Capres dan Cawapres, Sandiaga Terkaya
    Oleh | Minggu, 14 April 2019 | 14:24 WITA

    JAKARTA, LINKSULSEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (12/4) lalu.

    Ketua KPK, Agus Raharjo, mengatakan, LHKPN merupakan kewajiban bagi calon atau penyelenggara negara sebagai bentuk transparansi.

    “LHKPN ini landasannya UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, di mana dalam Pasal 13, bahwa dalam melaksanakan tugas pencegahan, KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan negara,” kata Agus Rahardjo di Jakarta, Jumat (12/04).

    Agus menambahkan, LHKPN capres-cawapres ini masih dinamis dan terbuka atas masukan publik.

    “Berdasarkan masukan masyarakat, bisa saja belum ada yang tercantum di dalam LHKPN nanti diinformasikan masyarakat, itu nanti ada verifikasi-verifikasi berikutnya,” katanya.

    LHKPN yang dihimpun oleh KPK baik dari capres-cawapres, calon DPR/DPRD, dan calon DPD ini bertujuan untuk memonitor kewajaran pendapatan mereka.

    Dalam Peraturan KPK terbaru, setiap penyelenggara nantinya wajib melaporkan LHKPN 31 Maret setiap tahun.

    “Jadi kita nanti bisa memonitor, apakah nanti mengumpulkan hartanya ke depan, wajar atau tidak kalau perkembangannya meningkat luar biasa,” tambah Agus.

    Dari data yang dirilis KPK, jumlah harta kekayaan per 2018 lalu dari masing-masing capres-cawapres antara lain:

    Joko Widodo Rp50,24 miliar

    Ma’ruf Amin Rp11,65 miliar

    Prabowo Subianto Rp1,95 triliun

    Sandiaga Salahuddin Uno Rp5,099 Triliun

    Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengingatkan bagi calon anggota DPR/DPRD dan DPD untuk segera menyerahkan LHKPN.

    Sebab, aturan pemilu menyatakan LHKPN paling lambat diserahkan tujuh hari setelah penetapan penghitungan suara.

    “Pelantikannya tidak diusulkan, memang tidak menggugurkan dia sebagai calon terpilih, hanya tidak diusulkan pelantikannya. Tunggu dulu, kalau sudah dikirim (LHKPN-red), baru diusulkan pelantikannya,” kata Arief. (BB)

    Editor : Heny