MAKASSAR, LINKSULSEL.COM- Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan Makassar melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Topaz Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar beberapa waktu lalu.
Penertiban ini dilakukan kepada tiga PKL yang menggunakan fasilitas umum (fasum) milik Pemkot Makassar untuk berdagang. Penertiban ini melibatkan Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) BPKAD dan leading sektor pertanahan dan berjalan secara persuasif.
Kepala Dinas Pertanahan Makassar, Sri Susilawati mengungkapkan fasum milik Pemkot Makassar tersebut memiliki luasan 340 meter persegi dengan nilai aset sebesar lebih dari Rp1 milyar.
Sri menyebut penertiban yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar sudah sesuai dengan SOP. Di mana, sebelumnya para pedagang telah diberikan surat peringatan dari Kecamatan Panakkukang sebanyak tiga kali, namun tak diindahkan.
Ia menjelaskan dari ketiga lapak yang ditertibkan terdapat dua lapak yang masih bertahan karena merasa memiliki hak atas fasum ini, sedangkan 1 lapak lainnya berinistif sendiri untuk mengosongkan lapaknya sebelum dibongkar oleh Pemkot.
Sri mengungkapkan fasum tersebut sebelumnya diserahkan oleh pengembang PT Asindo kepada Pemerintah Kota Makassar yang peruntukkannya sebagai taman.
“Kalau pun ada pihak lain yang merasa miliknya silahkan melakukan komunikasi dengan PT Asindo,” terang Sri Sabtu 11 November 2023.
Editor: Ahmad Rusli





