MAKASSAR, LINKSULSEL.COM- Anggota DPRD Makassar, Fatma Wahyuddin menekankan agar retribusi sampah di Kota Makassar dapat dioptimalkan dengan baik oleh Pemerintah Kota Makassar.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Makassar, Fatma Wahyuddin menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan, di Hotel Aston Makassar, Rabu 7 Februari 2024.
“Untuk memberikan efektivitas dalam pelayanan persampahan kepada masyarakat. Juga sebagai landasan Hukum dalam Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
tentu dengan adanya retribusi artinya bertambah lagi pendapatan untuk kota Makassar,” ujar Anggota Komisi A DPRD Makassar.
Dalam Perda tersebut, kata dia, sudah diatur terkait struktur dan tarifnya. Sehingga retribusi pelayanan persampahan punya dasar hukum yang mengatur.
Namun Fatma menilai bahwa Perda No.11 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan kebersihan perlu direvisi kembali dikarena didalam perda ini tidak diatur secara detail terkait Zonasi, tarif, Jenis Sampah (sampah komersial dan sampah rumah tangga) dan lain sebagainya.
Editor: Ahmad Rusli





